Jakarta, Swakarya.com. Panitia seleksi calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka pendaftaran sejak Senin (17/6). Hingga saat ini diketahui sudah 11 orang yang mendaftar sebagai pimpinan tertinggi dari lembaga antirasuah periode 2019-2023 itu.
“Jadi sampai hari ini 11 orang yang mendaftar,” kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih saat dikonfirmasi, Rabu (19/6), yang dilansir dari JawaPos.com.
Yenti menuturkan, publik bisa mengetahui nama-nama tersebut di papan pengumuman Kantor Sekretariat Pansel Capim KPK Jilid V yang berada di Gedung 1 Lantai 2 Kantor Sekretariat Negara (Setneg).
Kendati terdapat informasi adanya perwira tinggi Polri yang hendak mendaftar sebagai pimpinan KPK. Namun, hingga saat ini pansel belum menerima berkas pendaftaran dari para petinggi Polri.
Mereka yang mendaftar, kata Yenti, harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pansel capim KPK. Karena itu, Tim pansel membuka pendaftaran hingga 4 Juli 2019.
Sementara itu, Koordinator Indonesian Coruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo menyampaikan, jika nantinya ada petinggi Polri yang lolos menjadi pimpinan KPK jilid V, maka harus mengundurkan diri dari Korps Bhayangkara. Hal itu, untuk meminimalisir adanya konflik kepentingan di tubuh KPK.
“Kalaupun kemudian ada orang-orang tertentu atau perwakilan yang mengajukan diri menjadi pimpinan KPK atau capim KPK. Kalau dia terpilih sudah seharusnya dia lepas dari instansi sebelumnya. Nah itu yang semestinya terjadi dan dilakukan,” ucap Adnan.
Menurutnya, penugasan petinggi Polri sebagai pimpinan KPK syarat akan kepentingan. Jika konsep tersebut selalu diberlakukan, maka KPK tidak akan bisa mengusut kasus korupsi secara maksimal.
“Kalau kemudian KPK bermanis-manis dengan tidak menangani perkara korupsi di kepolisian, ya memang akhirnya adem ayem situasinya. Contoh sekarang, dengan pimpinan KPK saat ini, kan tidak ada satu kasus polisi yang ditangani KPK dan tidak ada kriminalisasi terhadap pimpinan KPK,” tukasnya.