Bangka, Swakarya.Com. Terkait penanganan kasus pembakaran lahan gambut di dusun Temperatura, desa Air Anyir, Kecamatan Merawang yang terjadi pada Senin (23/9/2019) silam, hingga kini Polres Bangka belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut.
Padahal, saat pembakaran itu terjadi, Kapolda Babel beserta sejumlah pejabat Polda Babel dan Wabup Bangka yang melakukan peninjauan kelokasi yang terbakar sempat memberikan perintah kepada pihak Polres Bangka untuk mengamankan pemilik lahan, Dul Ketem yang diduga secara sengaja membakar lahan tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Sayangnya, hingga saat ini, pihak kepolisian Polres Bangka belum juga menetapkan dalang atas kebakaran lahan gambut di dusun Temberan, desa Air Anyir, Kecamatan Merawang.
Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono saat dikonfirmasi sejumlah wartawan belum lama ini mengaku penanganan kasus karhutla di dusun Temberan, desa Air Anyir, Merawang penyelidikannya masih terus berjalan hingga saat ini.
Dalam kasus ini, kata Aris, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bangka terkait langkah hukum yang akan diambil atas karhutla di dusun Temberan itu.
Begitu juga dalam menetapkan tersangka pada kasus itu, kata Kapolres, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan daerah ini.
“Ini dalam proses gelar bersama pihak Kejaksaan,” katanya.
Sayangnya, saat ditanya berapa banyak saksi diperiksa guna dimintai keterangan atas karhutla lahan gambut di dusun Temberan, Kapolres enggan menyebutkan detailnya.
“Saksi tentunya dari pihak Kehutanan yang diperiksa dan pihak pihak lainnya yang ada kaitannya dengan persoalan itu,” katanya. (Lio)