Harapan Untuk Komisi VII yang Kembali Kunjungi PT TIMAH

Penulis: Ismet Djafar, Pemerhati Energi dan Pertambangan, Ketua Bidang Energi dan Energi Majelis Nasional KAHMI, Jakarta.

Swakarya.Com. Pada tanggal  31 Januari  dan 1 Februari 2020 ini Komisi VII DPR RI mengadakan kunjungan kerja spesifik (Kunspek) ke pertambangan timah di Pulau Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel). 

Tentu kunjungan seperti ini sudah kesekian kalinya dilaksanakan oleh Komisi VII. Namun khusus kunjungan kali ini adalah kunjungan kerja pertama Komisi VII DPR RI Periode 2019-2024 ke Babel. Sebagian besar anggota Tim Kunspek  yang dipimpin oleh Sugeng Suprwoto (Ketua Komisi VII) adalah anggota baru DPR RI yang menempati Komisi VII, disamping ada beberapa muka lama yang terpilih kembali.

Pada periode DPR sebelumnya, Gubenur Babel Dr Erzaldi Rosman Djohan juga pernah melakukan kunjungan audiensi ke Komisi VII DPR RI di Senayan dalam rangka menyampaikan hal-hal yang terkait permasalahan tambang di wilayah Babel.
Tambang timah di Bangka Belitung  telah berlangsung sejak zaman penjajahan kolonial Belanda. Setelah masa kemerdekaan, Pemerintah RI mengambil alih tambang timah dan membentuk BUMN PT Timah. 

Harapan atas Kunspek Komisi VII ini, setidaknya dapat mengurai dan mencari solusi atas empat permasalahan pokok terkait pertambangan di Babel.
Pertama, Penambangan tanpa izin (PETI) yang terjadi di kawasan wilayah tambang PT Timah dan lainnya.

Upaya penertiban secara terus-menerus perlu dilakukan karena PETI akan muncul kembali pasca penertiban. Mengingat luasnya wilayah pertambangan timah, tentu PT Timah berpotensi kehilangan bahan tambang yang cukup banyak akibat PETI.

Kedua, Kerusakan lingkungan akibat pertambangan timah yang dilakukan oleh PT Timah dan PETI. Jika kita berada di pesawat di atas pulau Bangka, nampak jelas perubahan morfologi atau kerusakan lingkungan akibat akivitas pertambangan.

PT Timah tentu sudah melakukan atau memiliki program reklamasi tambang dan program pasca tambang. Namun demikian perlu dilakukan pengawasan secara langsung di lapangan oleh Komisi VII DPR RI.

Ketiga, Permasalahan RZWP2K. Potensi kehilangan pendapatan PT Timah sekitar Rp25 triliun jika PT Timah kehilangan sebagian wilayah tambangnya di pesisir timur Pulau Belitung akibat penerapan zonasi non tambang.

Zonasi ini akan disahkan dalam Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP2K) oleh Pemprov Babel dan DPRD Babel. PT Timah perlu menjelaskan secara komprehensif kepada Komisi VII terkat masalah ini sebelum Perda disahkan. Perda ini sebagai turunan dari UU No.  27/2007 jo UU No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Keempat, Permasalahan penyelesaian wilayah bekas tambang PT Kobatin yang telah ditetapkan menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) dibawah penguasaan Kementerian ESDM cq.

Dirjen Minerba. WPN ini laksana tanah tak bertuan, sehingga banyak terjadi PETI. Pemda juga mengalami kesulitan karena wilayah milik pemerintah pusat.

Kita berharap, dengan kunjungan anggota DPR yang masih semangat-semangat karena baru menjabat, maka permsalahan diatas segera dapat diatasi dan berkelanjutan. Jika hal ini tidak diselesaikan maka akan menimbulkan dampak ikutan yang berkepanjangan.

Ujung-ujungnya masyarakat Bangka dan Pemda yang dirugikan karena kerusakan lingkungan dan kehilangan potensi pengembangan daerahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *