Gondol Hp, EG Diringkus Tim Laba Laba Sat Reskrim Polsek Jebus

Jebus, Swakarya. Com. Tim Laba Laba Satreskrim Polsek Jebus, Parit Tiga mengungkap tindak pidana pencurian handphone yang dilakukan oleh EG (40), warga kampung Bukit Lintang, Desa Puput, Parit Tiga, Bangka Barat.

Kompol Ghalih Widyo Nugroho membeberkan kronologis kasus tindak pidana pencurian hp tersebut terjadi pada Jum’at (18/3/2022) sekira pukul 19.00 wib.

Tersangka EG datang ke toko korban Lili Prikila untuk berbelanja yang saat itu toko sedang dijaga oleh anak korban.

Namun setelah tersangka EG pergi anak korban baru menyadari kalau kehilangan hp seharga 1,8 juta rupiah yang sedang di-charge di atas meja etalase.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Jebus.

”Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Dwi Kurnia Ardiyanto dan Tim Laba Laba langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran.

Alhasil, tersangka berhasil diringkus saat sedang melintas mengenderai sepeda motor di jalan Desa Puput.

Tim Laba Laba yang terdiri dari Bripka Taufik, Briptu Rama Harisman, Briptu Hamzah tidak membuang waktu segera melakukan penyergapan dan menangkap tersangka beserta barang buktinya.

Kini pelaku EG dan barang buktinya berupa satu buah hp merk vivo Y91 warna merah dan satu unit motor yamaha XEON warna hitam kuning kini diamankan di Mapolsek Jebus – Parit Tiga guna penyelidikan serta penyidikan hukum selanjutnya.

Kompol Ghalih mengimbau kepada masyarakat agar berhati hati menjaga harta bendanya serta menjaga kamtibmas di lingkungan tempat tinggal.

Ia pun menyampaikan, Kompol Ghalih menyatakan perang melawan premanisme dan kriminalitas di wilayah hukum kerjanya. (Yip Riyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait