Bangka,Swakarya.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Triwulan I di gedung mahligai paripurna DPRD Bangka, Kamis (30/01/2025).
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Bangka, Jumadi menyampaikan dua Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Dikatakan Jumadi, Raperda ini bertujuan untuk mengakomodir penambahan objek retribusi serta menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri, dan mempertahankan lahan pangan secara berkelanjutan.
Sementara, Pj Bupati Bangka, Isnaini menambahkan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, bertujuan untuk mengakomodir usulan penambahan beberapa objek retribusi yang belum masuk ke dalam peraturan daerah tersebut.
Selain itu juga kata Isnaini, Raperda tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Ia berharap kedua Raperda tersebut dapat dibahas dan disetujui oleh DPRD Kabupaten Bangka, sehingga dapat menjadi peraturan daerah yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bangka.
Penulis : Lio