DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA, PPAS APBD Tahun 2022 dan Hasil Reses Bangka

Bangka, Swakarya.Com – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 serta penyampaian hasil reses di ruang rapat paripurna DPRD Bangka, Jum’at (5/8).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar Sidi dandihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Syahbudin, Wakil Ketua I MendraKurniawan, Wakil Ketua II Rendra Basri, Forkopimda Pemkab Bangka serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bangka, Iskandar Sidi mengatakan ditahun ini banyak terjadi pergeseran struktur anggaran sehingga banyak kegiatan yang masih tertunda pelaksanaannya.

Sehingga menurut dia, hal tersebut perlu disikapi melalui perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, dengan menyusun perubahan KUA dan perubahan PPAS.

“Makanya KUA dan PPAS tersebut nantinya akan dijadikan dasar bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA dan sekaligus menjadi dasar penyusunan R-APBD Perubahan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Iskandar juga menyampaikan hasil reses anggota DPRD Bangka di daerah pemilihan masing masing yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 – 17 Juli 2022 lalu.

“Tujuannya ya itu untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan reses tersebut pada umumnya terkait permasalahan umum, seperti perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian dan hal lainnya,” terangnya.

Dijelaskan dia, reses yang dilaksanakan anggota DPRD Bangka pada tanggal yang dimaksud untuk memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Karena sesuai amanah peraturan Mendagri Nomor 70 Tahun 2019,kata Iskandar, hasil reses tersebut merupakan salah satu sumber pokok pikiran DPRD yang nantinya dapat di input dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Mengingat besarnya harapan masyarakat kepada kami selaku perwakilan rakyat, maka besar pula harapan kami (DPRD) kepada pemerintah Kabupaten Bangka untukdapat bersinergi dalam merealisasikan aspirasi masyarakat tersebut dengan tetap memperhatikan skala prioritas program dan manfaatnya dalam kegiatan/proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka,”katanya.

Sementara Wakil Bupati Bangka Syahbudin menyampaikan terdapat tigafaktor utama yang mempunyai dampak signifikan terhadap keberlangsungan APBD 2022, seperti penyesuaian perhitungan Silpa hasil audit BPK, beberapa dinamika anggaran sehingga menyebabkan harus dilakukannya perubahan dan pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja dalam beberapa OPD.

Faktor yang terakhir lanjut Wabup, adanya berbagai kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengharuskan penggunaan anggaran yang ditujukan untuk mendanai berbagai bentuk kegiatan dan kebijakan pemerintah pusat tersebut.Sehingga, lanjutnya, untuk menjawab persoalan anggaran tersebut, perlu dilakukan perubahan atas peraturandaerah Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2021 tentang APBD 2022 dengan tujuan agar keberlangsungan kebijakan APBD untuk mencapai sasaran pembangunan tetap dapat terjaga.

Dalam pelaksanaannya, kata Wabup, tentu saja perubahan APBD memerlukan berbagai kebijakan dan prioritas, baik yang menyangkut pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah. Sementara, dalam permendagri nomor 77 Tahun 2020, kebijakan umum Ini dikenal sebagai kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara yang dalam prosespenetapannya harus melalui persetujuan DPRD dengan proses yang transparan.

Kebijakan umum dan prioritas belanja daerah dalam APBD perubahan Ini, diarahkan pada berbagai hal penting berikut seperti :1.Sinkronisasi berbagai hal yang tidak sesuai lagi dengan asumsi KUA APBD 2022 yang telah ditetapkan sebelumnya, berupa terjadinya ketidaksesuaian proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang harus dilaksanakan oleh Pemkab Bangka pada tahun anggaran 2022.

2.Sinkronisasi beberapa perubahan dan pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja dalam beberapa OPD. 3.Penggunaan anggaran yang ditujukan untuk mendanai berbagai bentuk kegiatan akibat adanya kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi KepulauanBangka Bekitung, 4.Penggunaan anggaran yang ditujukan untuk mendanai berbagai bentuk kegiatan guna mempercepat dan mempertajam pencapaian Indikator dan sasaran pembangunan sebagaimana yang diamanatkan oleh RPJMD 2019-2023.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait