Dilema Yayasan, Antara Tujuan dan Kepentingan

Penulis : Sarkawi, S.H.

Swakarya.Com. Yayasan (stichting) sudah dikenal masyarakat sejak zaman Hindia Belanda. Pengaturannya telah mengalami perkembangan yang sangat dinamis dari masa ke masa.

Yayasan sebagai badan hukum telah diterima dalam suatu yurisprudensi pada tahun 1882. Yayasan sebenarnya telah dikenal cukup lama, seperti yayasan dibidang pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.

Dalam rangka menjamin kepastian hukum maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.

Dasar hukum lainnya yang mengatur tentang yayasan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan.

Perkembangan peraturan tentang yayasan ini menunjukkan bahwa masalah yayasan tidak sedikit, sebab banyak masalah yang berkaitan dengan yayasan, baik masalah yang berkaitan dengan dana yayasan, penyalahgunaan kewenangan pengurus yayasan, maupun masalah yang berkaitan dengan pihak lain.

Didalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Pasal 1 Angka 1, yang dimaksud dengan yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan unuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Sebagai salah satu bentuk yayasan, yayasan pendidikan yang ada di Indonesia sebagai penyelenggaraan pendidikan formal pada umumnya berbentuk badan hukum yayasan, yang terikat pada segala ketentuan didalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan serta peraturan pelaksanaannya.

Dalam hal ini contohnya seperti yayasan pendidikan Islam yang berada dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Yayasan pendidikan Islam sebagai lembaga pendidikan Islam Indonesia, merupakan lembaga yang berada di bawah naungan pemerinah yang bersifat resmi.

Yayasan pendidikan Islam merupakan salah satu hal penting didalam dunia pendidikan, mengingat mayoritas pendudukan Indonesia beragama Islam.

Dengan adanya keberadaan yayasan pendidikan Islam ini didalam lingkungan masyarakat diharapkan dapat menjadi pondasi awal dalam mendidik generasi muda Islam khususnya, agar dapat menjadi generasi yang taat dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Yayasan pendidikan Islam memiliki peranan-peranan penting dalam memajukan dunia pendidikan Indonesia khususnya.

Yayasan yang merupakan naungan dari madrasah-madrasah pendidikan Islam seharusnya dapat mengelola dengan baik keuangan, sumber daya manusa, sarana dan prasarana serta penyelesaian konflik yang terjadi di dalam yayasan pendidikan Islam baik internal maupun eksternal.

Dalam hal ini merupakan tanggung jawab baik dari pihak Pembina, pengurus, maupun dari pengawas suatu yayasan pendidikan Islam tersebut.

Namun sangat disayangkan, masih banyak yayasan pendidikan khususnya yayasan pendidikan Islam tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan semestinya sebagaimana yang diamanatkan didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.

Bahkan banyak ditemui indikasi-indikasi tindak pidana seperti tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen, dan masih banyak lagi.
Contohnya, jika kita melihat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan menyatakan bahwa kekayaan yayasan dalam bentuk apapun dilarang untuk dialihkan atau dibagikan kepada Pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.

Namun dalam kenyataannya masih banyak organ-organ pengurus yayasan yang mengabaikan ketentuan pasal tersebut.

Trasnparansi sangat dibutuhkan dalam pengurusan sebuah yayasan, mulai dari pembentukan sampai dengan dikelolanya sebuah yayasan.

Masih banyak yayasan yang pada saat ini tidak transparan kepada masyarakat sekitar terutama masalah dana-dana bantuan maupun sumbangan baik dari pemerintah maupun dari pihak swasta.

Didalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 ditentukan bahwa baik hasil kegiatan usaha maupun perolehan lain, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, pengurus, dan pengawas yayasan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, atau bentuk lain yang dinilai dengan uang.

Namun demikian dalam praktik banyak dijumpai penyelundupan hukum berupa pengalihan atau pembagian hasil kegiatan usaha maupun perolehan lain secara langsung maupun tidak langsung kepada Pembina, pengurus, dan pengawas yayasan.

Bahkan terdapat satu yayasan yang mana bendaharanya sendiri tidak mengetahui alur masuk dan keluarnya uang kas yayasan baik yang diperoleh dari pemerintah maupun dari pihak swasta maupun sumbangan masyarakat.

Jika terdapat penyelewengan dana bantuan kepada yayasan yang dilakukan oleh pihak pengurus yayasan, maka pihak yang bersangkutan dapat dikenai sanksi.

Adapun solusi terhadap penyalahgunaan wewenang dana yayasan dapat berupa, penerapan proses hukum maupun pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan baik yang bersumber dari pihak pemerintah, swasta, maupun dari sumbangan masyarakat.

Pengalihan aau pembagian hasil kegiatan usaha maupun perolehan lain kepada Pembina, pengurus, dan pengawas yayasan didalam praktik dilakukan secara diam-diam dan terbungkus rapi berupa penggantian uang transport dan lain sebagainya.

Mengingat Indonesia adalah negara Hukum sebagaimana yang telah diamanatkan didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tujuannya yaitu

Keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Seharusnya para pejabat yang berwenang serta aparat penegak hukum lebih ekstra dalam memperhatikan permasalahan-permasalahan yang terjadi khususnya dalam pengelolaan yayasan pendidikan, mengingat pendidikan adalah hak dari setiap masyarakat tanpa perlu dibebani dengan biaya yang mahal.

Jika permasalahan didalam yayasan pendidikan tersebut tidak segera ditindak maka tingkat kesejahteraan pendidikan masyarakat akan menjadi korban dari ketindak bertanggungjawaban para pengelola yayasan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait