Bangka, Swakarya.Com. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Farid Gunawan didampingi Kasi Pidum, Nendri dan Kasi Pidsus mendatangi kediaman Sumardi di lingkungan Rambak, Kelurahan Jelitik, Sungailiat guna menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kejaksaan Negeri Bangka atas perkara KDRT yang dilakukan Sumardi terhadap anaknya, Rabu, (18/8).
Sejumlah pihak seperti tokoh masyarakat dan tokoh agama lingkungan setempat turut hadir dikediaman Sumardi saat Kejari Bangka beserta sejumlah stafnya menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kejaksaan Negeri Bangka.
Disela sela kegiatan berlangsung, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Farid Gunawan didampingi Kasi Pidum, Nendri, Rabu (18/8) sore mengatakan Restorative Justice (RJ) penanganan perkara Sumardi ini tidak serta merta dilakukan tanpa dasar.
Karena saat berkas perkara tersebut masuk ke Kejaksaan Negeri Bangka, kata Kajari, Penuntut Umum menilai perkara tersebut bisa dilakukan RJ yang mana perkara yang dialami Sumardi sudah memenuhi syarat untuk dilakukan RJ.
“Karena ini memenuhi syarat dimana pelaku belum pernah dihukum, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 dan kalau ada kerugian tidak lebih dari 2.5 juta sehingga kami memanggil para pihak mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama untuk dilakukan mediasi. Setelah dilakukan mediasi, ternyata anaknya selaku korban tidak menginginkan jika perkaranya yang dialami bapaknya ini sampai disidangkan,”katanya.
Atas dasar itulah kata Kajari, pihaknya menjadi fasilitator saat perdamaian antara bapak dan anak terjadi yang disaksikan sejumlah pihak termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama lingkungan setempat.
“Disana bapaknya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut kepada anaknya sehingga terjadilah kesepakatan perdamaian,” katanya.
Usai hal itu, kata Kajari, pihaknya melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi dan oleh Kejaksaan Tinggi meneruskan hal tersebut ke Kejaksaan Agung hingga akhirnya disetujui perkara yang dimaksud diselesaikan menggunakan sistim Restorative Justice.
“Tadi pagi kami melakukan exspose didepan Jampidum dan hasilnya disetujuilah perkara ini untuk tidak dilanjutkan ke persidangan,” katanya.
Ditambahkan Kajari, untuk penanganan perkara yang penyelesaiannya menggunakan sistim Restorative Justice ini untuk yang pertama kalinya dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangka yang mana penanganannya harus sesuai dengan ketentuan persyaratan yang ada di dalam Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020.
“Jadi setiap berkas yang masuk kita teliti terlebih dahulu, ini bisa di RJ kan atau tidak. Kalau tidak, kita akan lanjutkan ke tahapan selanjutnya,” katanya
Penulis : Lio