Dalam Webinar Internasional, Derita Sebut Tranformasi Kearifan Lokal Sebagai Solusi Penerapan Green Mining

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Berbagai Lintas Universitas di Indonesia gelar kegiatan International Webinar dengan mengusung tema “Harmonisasi Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Pemda dalam Pengaturan Tentang Kearifan Lokal” yang dilaksanakan pada Kamis (25/06) sekitar pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB melalui aplikasi Zoom dan Live Streaming Youtube.

Kegiatan ini dimotori dan bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Universiti Sains Islam Malaysia, Universitas Kanjurahan Malang, serta Universitas Wiraraja Sumenep, Universitas Bondowoso, Diana Haiti Center of Law, dan Universitas Dwijendra.

Adapun kegiatan ini menghadirkan tujuh orang pembicara dengan Keynote Speaker Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu, SH.,M.S. yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP, dengan jumlah peserta 205 orang yang berasal dari berbagai kalangan.

“Dalam Undang-undang bahkan terkadang sangat tidak harmonis (disharmonis) dengan landasan filosofis, sedangkan landasan filosofis adalah landasan yang tidak bisa ditinggalkan. Jika “iya” maka akibatnya akan tampak pada tingkatan sosiologis dan antropologis-nya”, ungkap Prof. Esmi.

Kegiatan International Webinar tersebut dengan mekanisme diskusi, adapun para pembicara diantaranya: Dr. (Cand) Didik Sasono Setyadi, S.H., M.H., Dr. Joice Soraya Al Mu’dlor, S.H., M.Hum., Dr. Dewi Sulastri. S.H., M.H., Achmad Hariri, S.H.,M.H., dan Yayuk Sugiarti, S.H.,M.H., dan turut dihadiri oleh Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H.,M.H. selaku akademisi dari Universitas Bangka Belitung sekaligus Peneliti Pertambangan, serta Dr. Abd Hamid bin Abd Murad., selaku Dosen Hukum, Universiti Sains Islam Malaysia (USIM).

Kegiatan ini dipandu langsung oleh moderator Levina Yustitianingtyas, S.H.,M.H., yang juga merupakan Dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Dalam pemaparannya, Dr. Abd Hamid bin Abd Murad menyampaikan beberapa hal mengenai kekayaan alam di Malaysia dan pengelolaannya guna sebagai perbandingan agar tercapainya diskusi yang padu.

Bersamaan dengan itu disampaikan oleh Dr. Derita Prapti Rahayu, bahwa kearifan lokal menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah pertambangan.

“Sangat diharapkan Pemerintah memunculkan kebijakan berbasis kearifan dalam melestarikan alam. Dikarenakan Kearifan Lokal merupakan solusi dari masalah-masalah pertambangan di masyarakat lokal. Disini yang sangat ditekankan adalah Tranformasi Kearifan Lokal,” paparnya dalam topik bahasan “Transformasi Kearifan Lokal Terkait Kasus Pertambangan Rakyat Ke Dalam Kebijakan Daerah”. Menurutnya, hal tersebut merupakan solusi agar tercapainya harmonisasi dari permasalahan yang ada dalam pertambangan.

“Selain itu berkenaan dengan kekayaan alam Indonesia berupa minyak atau yang lain sering dijadikan jargon “Indonesia adalah negara yang kaya”, maka saya ingin menyampaikan Indonesia tidaklah kaya seperti yang dijargonkan,” ujar Didik Sasono.

Disampaikan pula oleh Dr. Joice Soraya Al Mu’dlor, mengenai Harmonisasi UU Minerba dan UU Pemda dalam Pengaturan Tentang Kearifan Lokal serta Pemaparan yang Mengkaji Potensi Human And Non Human Victims Akibat Disharmonisasi UU Minerba Dan UU Pemda Dalam Pengaturan Tentang Kearifan Lokal oleh Dr. Dewi Sulastri.

Di lain sisi, Achmad Hariri juga menjelaskan mengenai Dinamika Politik Hukum Pemerintahan Daerah Terkait Minerba.

Untuk Yayuk Sugiarti lebih menekankan mengenai Eksistensi UU Minerba Terhadap Pengelolaan Wisata Alam di Madura sebagai pemaparannya yang juga menyampaikan perbandingan dengan negara Jerman.

Penulis : Suhargo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait