Pangkalpinang, Swakarya.Com. BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tangkap laki laki berinisial BS (38) yang tinggal di Tanjungpinang Timur, Kota Batam berhasil diamankan oleh pihak Tim
Dakjar BNNP, Tim Gabungan Bea
Cukai, Polda Kep Babel, dan Polairud di Pinggir Pantai Siangau Pala Teluk Limau, Teluk Limau, Kecamatan
Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Pada press release BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 23 Juli 2020 menjelaskan Kronologis penangkapan BS pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 sekira pukul 14.00 WIB, pelapor
mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis shabu ke Pulau Bangka dari Kepulauan Riau, tepatnya Dabo Singkep yang dikirim menggunakan Jalur Laut dengan Kapal Motor (Speed)
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Dakjar BNNP kemudian berkoordinasi dengan Tim Gabungan Bea
Cukai, Polda Kep Babel, dan Polairud untuk melakukan penyelidikan terhadap target operasi yang diperkirakan seorang laki-laki akan tiba di Pulau Bangka pada keesokan hari Sabtu, 18 Juli 2020.
Pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 sekira pukul 22.30 wib pelapor dan tim mendapat informasi bahwa kurir pengirim telah sampai di Pulau Lalang dan segera menyebrang ke Pulau Bangka, diperkirakan akan berlabuh di sekitaran Belinyu sampai dengan Penyusuk.
Atas informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Kep. Babel dibagi menjadi beberapa tim dan menyebar ke beberapa titik.
Pada hari Sabtu, sekira pukul 04.00 wib Tim kembali mendapat informasi bahwa Kapal Kurir Pengirim telah berangkat dari
Pulau Lalang (Pulau Mama) menuju Pulau Bangka dan beralih tempah berlabuh di Teluk Limau, Pantai Siangau. Oleh karena itu Tim Dakjar langsung menuju dan menyebar ke daerah Teluk Limau.
Sekira Pukul 06.200 wib Tim Polairud mengelilingi Pantai Siangau menggunakan Speed, dan dijumpai Speed yang diduga ditumpangi oleh Kurir Pengirim.
Pada saat melakukan pengejaran, Tim hanya dapat mengamankan seorang laki-laki yang merupakan target operasi dan diketahui berperan sebagai kurir pengirim. Setelah diamankan, dan dilakukan penggeladahan terhadap laki-laki tersebut ditemukan 2 (dua)
bungkus besar plastik kemasan Teh China warna kuning yang berisi Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu yang disimpan didalam Tas Ransel warna Biru Dongker, dan ditemukan juga satu unit HP Samsung J3 warna Gold, dan berupa uang pecahan Rp 50.000,- sebanyak 16 lembar atau senilai Rp. 800.000,-.
Berdasarkan keterangannya Barang Bukti (BB) dua bungkus besar plastik kemasan Teh China warna kuning yang berisi Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu yang beratnya 2 KG.
Modus yang dilakukan dalam kurir pengiriman barang bukti dengan menyewa Speed untuk membawa Narkotika menggunakan jalur perairan dari Pulau Lalang menuju Pulau Bangka tepatnya di Teluk Limau.
Dan BB Narkotika diambil di Pulau Lalang yang sebelumnya ditanam di gundukan pasir di dalam tong oleh seseorang pesuruh Bos tersebut yang tidak diketahui namanya.
Tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan, serta pengulangan tindak pidana narkotika golongan I
bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
Penulis: Tahir