Aktivitas Bongkar Muat di Perairan Sawang Kundur Barat Terlihat Melibatkan Anak dan Wanita jadi Jasa Angkut

Karimun, Swakarya.Com. Menurut UU RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan Pasal 68 ayat 1 yang berbunyu dilarang mempekerjakan anak, kemudian pada pasal 69 ayat 2 pengusaha yang mempekerjakan anak harus memenuhi persyaratan meliputi, a: ijin tertulis dari orang tua/wali, b: perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua /wali dan c: waktu kerja mak simun 3(tiga) jam d:dilakukan siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah, e:keselamatan kerja,f:adanya hubungan kerja yang jelas dan
g:menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian juga UU RI Nomor 13 Ta hun 2003 tentang Ketenaga kerjaan pasal 72 yang berbunyi dalam hal anak dipekerjakan bersama sama dengan/buruh dewasa maka tempat kerja harus dipisahkan, namun amanat UU tersebut hanya indah diatas kertas tanpa inplementasi yang jelas.

Ironis memang namun demikian lah kenyataannya. Masa-masa indah bersekolah dan bermain bagi si anak harus pupus/sir nah hanya karena ikut bekerja serabutan demi membantu ekonomi keluarga.

Berdasarkan pantauan tim Swakarya. Com aktivitas bongkar muat barang sembilan bahan pokok, minuman ringan dan barang kelontong lainnya, kerap diperairan Sawang Kecamantan Kundur Barat Kabupaten Karimun(KEPRI) tanpa hambatan.

Namun, diduga dalam melakukan pasokan barang pokok tersebut untuk memenuhi pesanan salah satu pengusaha Top, inisial AJ pemilik beberapa Mini Market di wilayah Kundur.

Tampak Foto anak sedang diatas perahu dengan sejumlah barang pokok (4/4/2022)

Dengan bebas dan lancarnya melakukan aktivitas bongkar muat barang masuk dari dan luar Karimun menjadi anugerah tersendiri bagi pengusaha tersebut.

Dengan begitu, pihak tim swakarya.com mencoba klarifikasi atas kejadian tersebut dan berhasil menghubungi pihak pengusaha AJ melalui WhatsApp dengan jawaban singkat dengan dalih masih dikarantina.

“Saya masih dikarantina” Jawabnya melalui WhatsApp pada Senin 4 April 2022.

Sejak diturunkan berita ini masih terus mencoba meminta klarifikasi dari pihak pengusaha. (Nahta-Rinalldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait