Bangka, Swakarya.Com. Kejaksaan Negeri Bangka menjebloskan Abdullah alias Dul Ketem dan Herman tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Kecamatan Merawang ke penjara Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Klas II B Sungailiat, Senin (20/1).
Hal tersebut diketahui setelah penyidik Satreskrim Polres Bangka melakukan pelimpahan tahap dua kasus karhutla yang diduga dilakukan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Bangka tadi pagi.
Saat proses pelimpahan tahap dua berlangsung, puluhan aparat kepolisian dari Polres Bangka berjaga jaga di kantor Kejaksaan Negeri Bangka terkait informasi akan adanya aksi yang akan dilakukan sekelompok massa simpatisan dari tersangka atas tahap dua yang dilakukan penyidik ke Kejari Bangka.
Pantauan di lapangan, tahap dua kasus karhutla yang melibatkan salah satu bos monazit sebagai tersangkanya ini berlangsung ketat, lantaran dikawal puluhan anggota kepolisian yang berjaga di kantor Kejaksaan Negeri Sungailiat.
Tak lama berselang, sekitar pukul 09.51 WIB, iringan mobil yang membawa tersangka dari Polres Bangka tiba di halaman kantor Kejari Bangka dan kedua tersangka langsung digiring ke ruang pidum Kejaksaan setempat oleh penyidik Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bangka.
Usai tahap dua dilakukan, Jaksa Penuntut Umum mengalihkan status penahanan kedua tersangka dari tahanan kota menjadi tahanan rutan dan kedua tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Klas II B Sungailiat.
Disela-sela proses tahap dua berlangsung, kuasa hukum kedua tersangka, Abdul Jalil mengaku selama proses penyidikan berlangsung hingga proses tahap dua, kedua kliennya kooperatif dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Terkait informasi akan adanya aksi yang dilakukan sekelompok massa di kantor Kejaksaan Negeri Bangka saat proses tahap dua berlangsung dibenarkan oleh Jalil.
“Terkait akan adanya aksi demo dan sebagainya itu tidak ada niatan kita seperti itu. Tapi ketika ada orang yang akan memberikan dukungan moril, itu sah sah saja. Tapi disini kita kooperatif intinya dan buktinya tidak ada massa di Kejaksaan hari ini,” katanya.
Ditambahkan Jalil, sebelum proses tahap dua dilakukan penyidik, kliennya yang berstatus tahanan kota ditangkap oleh penyidik di Jakarta saat tersangka menjalani proses pengobatan.
Sementara, Kejari Bangka, Rielki Jefri Huwae membenarkan pelimpahan tahap dua kasus karhutla di kecamatan Kerawang dengan tersangka Abdullah dan Herman telah dilakukan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka.
“Jadi hari ini Kejaksaan Negeri Bangka telah menerima tahap dua perkara pembakaran hutan dan lahan dari Polres Bangka dengan tersangka Abdullah dan Herman,” katanya.
Menurut Kajari, dalam kasus tersebut, Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara yang dilimpahkan sebelumnya dinyatakan P21 dimana perkara tersebut telah memenuhi syarat baik formil maupun materilnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
“Jadi setelah ini akan ditindaklanjuti dengan proses pelimpahan ke pengadilan berikut tersangka dan barang buktinya berupa 1 unit PC mini yang digunakan untuk menggarap lahan yang dimaksud,” katanya. (Lio)