Bangka Barat, Swakarya.com. Berdasarkan pengamamatan, selama pelaksanaan Pilkada 2018 Bawaslu telah melakukan berbagai temuan, laporan, serta dugaan tindak pidana pemilu.
Hal ini disampaikan Fritz Edward Siregar, Anggota Bawaslu Republik Indonesia Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja penguatan kajian hukum peraturan pemilihan dan keterbukaan informasi publik serta penandatangamam MoU bidang perdata dan tata usaha negara antara Bawaslu Kabupaten Bangka Barat dengan Kejari Kabupaten Bangka Barat, Jumat Sore (06/03/2020) kemarin.
“Ada 3.415 temuan, 1.758 laporan, 5.173 temuan/laporan, 205 dugaan tindak pidana, dan 68 diputus oleh pengadilan,” ujarnya.
Sementara selama Pemilu tahun 2019, ada 446 total putusan peradilan yang terdiri dari 2 penetapan diversi terkait pidana anak, 141 putusan dibanding ke Pengadilan, dan 305 putusan incratht.
Inilah yang membedakan Pilkada 2018 dengan Pilkada 2020, pasalnya dengan adanya data Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 dalam 2 pemilihan yang telah dilewati ada evaluasi untuk pencermatan pelaksanaan Pilkada 2020.
“Salah satu perbedaan Pilkada 2018 dengan Pilkada 2020 ini kita telah melewati dua proses pemilihan sebelumnya”, ucap Fritz
Lebih lanjut dirinya menjelas akan ada 270 daerah yang melaksanakan Pilkada tahun 2020 yang terdiri dari 9 Provinsi, 37 Kota, dan 224 Kabupaten di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, dirinya menghimbau agar jajaran Pengawas Pemilu memperhatikan Indeks Kerawanan Pemilihan Pilkada 2020 yang terdiri dari 4 dimensi yakni konteks sosial dan politik, konteks pemilu yang bebas dan adil, konteks kontestasi dan partisipasi yang meliputi hak pilih, hak politik, partisipasi pemilih, keamanan lingkungan serta otoritas penyelenggara pemilu. (Rilis)
Editor : Tahir