Pangkalpinang, Swakarya.Com. Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang merelokasikan dan melakukan penertiban para pedagang yang berjualan dibadan jalan diwilayah Pasar Pembangunan Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (25/01/21) kemarin.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, Donal Tampubolon dalam hal ini menyampaikan bahwa penertiban kali ini dilakukan mulai dari daerah Pasar Kranas (TPI lama). Dan kata Donal, semua pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan semuanya dilakukan penertiban dikarenakan mengganggu aktifitas jalan diwilayah tersebut.
“Disini Pemkot Pangkalpinang sebelumnya sudah menyiapkan tempat bagi para pedagang untuk berjualan yaitu di Pasar Kranas (TPI lama). Kita mempersilakan mereka untuk berjualan disana,” kata Donal.
Donal kembali menuturkan, bahwa badan jalan tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat berjualan. Oleh karenanya hari ini semua pedagang yang menggunakan badan jalan dilakukan penertiban oleh tim gabungan.
“Kita sudah imbau kepada mereka, bahkan imbauan itu sudah kita sampaikan sejak Desember 2020 lalu,” ungkapnya.
Lanjut kata Donal, penertiban tersebut dilakukan bukannya untuk menggusur pedagang namun pedagang tersebut dipindahkan ketempat yang sudah disediakan oleh Pemkot Pangkalpinang.
“Mereka ini bukannya tidak diperbolehkan untuk berjualan tetapi kita pindahkan agar tidak mengganggu jalan. Bagi yang tidak punya tempat untuk berjualan kita pindahkan ke Pasar Kranas (TPI lama), ” terangnya.
Senada yang disampaikan, Plt Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran mengatakan bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan sesuai dengan surat perintah Walikota Pangkalpinang.
“Kita sudah dibentuk tim bersama dalam rangka penertiban dibeberapa titik yang ada diwilayah Kota Pangkalpinang. Hari ini merupakan proses tindaklanjut,” kata Efran.
Ia mengungkapkan, untuk kegiatan kali ini melibatkan unsur dari Satuan Pol PP Kota Pangkalpinang, Dishup Kota Pangkalpinang, Desprindag Kota Pangkalpinang maupun TNI/Polri.
“Kegiatan ini bukan hanya penertiban terhadap pedagang tapi masalah parkir juga kita tertibkan,” sebutnya.
Ia menambahkan, kegiatan kali ini merupakan relokasi atau memindahkan para pedagang ketempat yang sudah disiapkan oleh UPT Pasar.
“Ini bukan berarti kita menertibkan tanpa ada solusi, tetapi semuanya sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang yaitu bisa berjualan di Pasar Kranas (TPI lama),” katanya.
Penulis: Sandy