Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan sambutan dalam Rapat Fasilitasi dan Koordinasi Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pemilu 2019 di Gorontalo, Minggu 14 Juli 2019/Foto: Muhtar
Gorontalo, Swakarya.com–Merumuskan hasil-hasil pengawasan dan rekomendasi di dalam laporan akhir hasil pengawasan Pemilu 2019 sangatlah penting. Saran perbaikan dan rekomendasi dari sebuah laporan akhir hasil pengawasan pemilu menurut jadi rujukan perbaikan pemilu ke depan.
“Rekomendasi ini adalah rujukan untuk perbaikan pemilu kedepan,” kata Ketua Bawaslu, Abhan saat memberikan sambutan dalam Rapat Fasilitasi dan Koordinasi Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pemilu 2019 di Gorontalo, Minggu (14/7/2019).
Abhan menilai, tugas sebagai pengawas pemilu sangat banyak. Tapi, baginya menjadi tanggung jawab pengawas untuk membuat laporan akhir hasil pengawasan sebagai pertanggungjawaban kepada DPR, pemerintah dan publik.
Abhan juta mengatakan, kalau tidak dituangkan dalam bentuk laporan, maka publik tidak akan bisa membaca hasil kinerja dari Pengawas Pemilu.
“Laporan akhir hasil pengawasan itu adalah amanah dari undang-undang,” terangnya.
Ia menambahkan, Bawaslu juga telah menyusun sistematika pembuatan laporan sehingga memudahkan dalam penyusunannya. Abhan mengingatkan, pembuatan laporan sebaiknya yang bersifat komunikatif dan informatif.
“Pada dasarnya bagaimana cara membuat laporan yang mudah dipahami oleh publik,” ujarnya.
Atas nama Bawaslu pusat, Abhan menyatakan apresiasi kinerja dan empati jajaran pengawas pemilu. Dirinya yakin laporan akhir hasil pengawasan Pemilu 2019 bisa diselesaikan dengan baik.