Bangka, Swakarya.Com. Dinginnya sel jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut tak membuat Haris Nopaldi jera melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Bangka.
Warga asal jalan Sri Bulan, Sungailiat yang diketahui sudah 5 kali keluar masuk LP Bukit Semut ini kembali melakukan aksi kejahatannya di seputaran wilayah Sungailiat.
Tak tanggung tanggung, dalam aksinya yang diduga dilakukan seorang diri ini, sebanyak 7 TKP aksi pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku.
Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan didampingi Kabag Ops, Kompol Teguh dan Kapolsek Sungailiat, Iptu Aldino saat press release digelar di Mapolsek Sungailiat, Selasa (15/9) mengatakan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini berhasil diungkapkan setelah para korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Sungailiat.
Atas laporan yang diterima, unit Reskrim Polsek Sungailiat melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil meringkus tersangka Haris berikut barang bukti berupa 1 buah pahat kayu serta 10 unit HP berbagai merk yang diduga hasil kejahatan.
“Dari hasil introgasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Sungailiat di 7 tempat berbeda yang mana untuk 3 TKP korban membuat LP dan 4 TKP lainnya tidak ada LP,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Haris dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Sementara, tersangka Haris mengakui semua perbuatannya saat di introgasi oleh petugas.
Bahkan ia juga mengaku aksi tersebut bukan kali pertamanya ia lakukan, namun telah berulang kali lalu kembali diringkus oleh polisi.
“Kalo di penjara la sering, lah 5 kali masuk Bukit semut,” akunya.
Dikatakan Haris, aksi tersebut ia lakukan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari dengan alasan sulitnya mencari pekerjaan.
Penulis : Lio