14 Poin Kesepakatan Rakorgub Percepatan Pelaksanaan DIPA Tahun 2021

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Rapat Koordinasi Gubernur dengan bupati/wali kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk merumuskan strategi percepatan pelaksanaan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tahun 2021 ditutup. Penutupan rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Naziarto di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel menghasilkan 14 poin hasil kesepakatan, Rabu (16/12/2020).

Ke empat belas poin hasil kesepakatan yang disampaikan di ruang pasir padi adalah sebagai berikut :

  1. Dalam penggambaran alur Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dilaksanakan per triwulan harus diatur dan didiskusikan kepada masing-masing OPD.
  2. APBD kabupaten/kota yang sudah disahkan harus segera dievaluasi oleh pemerintah provinsi.
  3. Pelaksanaan penginputan Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD) yang rumit masih menjadi kendala di OPD, diharapkan pemprov dapat membantu OPD mengatasi permasalahan tersebut.
  4. Pemerintah kabupaten/kota dapat melaksanakan percepatan pelelangan untuk semua kegiatan yang sudah ada alokasinya.
  5. Semua dokumen pelaksanaan untuk pelelangan agar segera dapat dipercepat.
  6. Perangkat daerah teknis yang melaksanakan kegiatan fisik pada akhir bulan Desember 2020 sudah harus menyelesaikan dokumen perencanaan pelelangan tahun anggaran 2021.
  7. Untuk Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pejabat lainnya yang berperan dalam lelang tidak dilakukan mutasi terlebih dahulu.
  8. Semua kegiatan yang sudah disahkan harus diinput dalam aplikasi (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) SiRUP.
  9. Semua lokasi/lahan/aset yang akan dibebaskan sudah “Clean and Clear” (CnC) sambil menunggu petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terbit dari kementerian.
  10. Jika petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang keluar berbeda dengan yang sudah dipersiapkan maka, akan dilakukan perubahan sesegera mungkin.
  11. Percepat identifikasi metode pengadaan.
  12. Pemerintah kabupaten/kota dapat melaksanakan kegiatan mengeluarkan peraturan kepala daerah tentang petunjuk pelaksanaan APBD.
  13. Setiap hari Senin dipimpin langsung oleh bupati/wakil bupati melakukan ‘Coffee Morning’ yang membahas percepatan pengadaan barang jasa.
  14. Apabila dalam pelaksanaan DIPA tahun anggaran 2021 terjadi refocusing, diharapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi ke kementerian/lembaga terkait.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Naziarto menyampaikan apresiasi kepada pihak Kementerian Keuangan yang telah melakukan percepatan pelaksanaan anggaran agar dapat segera diterapkan di daerah. Dengan begitu, kelancaran kegiatan dapat terlaksana.
Selain itu, OPD diimbau untuk tidak menumpuk kegiatan pelelangan, karena penumpukan tersebut dapat mengakibatkan keterlambatan waktu.

Sekda Naziarto juga menyampaikan kepada para peserta rapat, agar proyek DIPA pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dapat dipertimbangkan kembali.

“Dari empat triwulan yang ada, harus kita manage sedemikian rupa. Sehingga pengajuan SPM ini terakomodir dengan baik. Jangan sampai pengajuan SPM nanti terlambat dan bisa tertib administrasi,” ungkapnya.

Sebelum rapat ditutup, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kakanwil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fahma Sari Fatma menyampaikan bahwa, yang dilakukan oleh pemprov kepada pemkab/pemkot se-Babel sudah sejalan dengan DJPB. Sehingga hal ini menjadi bahan untuk laporan ke pusat.

“Bangka Belitung telah menindaklanjuti dan secara proaktif melaksanakan peraturan percepatan,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait