Sungailiat, Swakarya.com. Penyebaran Virus Corona yang terjadi di Kep. Bangka Belitung (Babel) saat ini sudah cukup mengkhawatirkan. Untuk itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kep. Babel terus melakukan langkah-langkah mitigatif dan penanganan semaksimal mungkin guna menekan angka pertumbuhan Covid-19 di Kep. Babel.
Beberapa hari yang lalu Pemprov Kep. Babel bersama unsu Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati/Walikota, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Toko Pemuda, dan Rektor se-Kep. Babel telah menandatangani dan menghasilkan 13 kesepatakan yang tertuang dalam surat ‘keputusan bersama’ guna mencegah dan menekan angka pertumbuhan dan penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Kep. Babel.
Hal ini dikatakan Ketua DPRD Provinsi Kep. Babel, Herman Suhadi, S.Sos pada saat memberikan sambutannya pada kegiatan Penyebarluasan Perda di kediaman H. Misdartono, Kampung Nelayan 1, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kab. Bangka, Sabtu (08/05).
Kegiatan Penyebarluasan Perda ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jumlah peserta yang hadir sebanyak 50 orang saja.
Dijelaskan Herman Suhadi didalam 13 keputusan bersama yang telah disepakati tersebut salah satu diantaranya, pelarangan ‘open house’ bagi pejabat dan peniadaan kegiatan takbir keliliing. Selain itu Pemprov Kep. Babel juga sudah mempunyai Perda Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Perda ini selain mengatur tentang penanganan Covid-19 juga memberikan sanksi bagi masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar prokes. Berdasarkan data terakhir (06/05) yang dihimpun pada laman web htpp://covid-19.babelprov.go.id, pasien yang terkonfirmasi Covid-19 di Pemprov Babel sebanyak 14.281 orang, mengalami kenaikan 168 orang dihari sebelumnya.
“Jadi Bapak/Ibu semua tolong kita semua untuk tetap mematuhi prokes yang ditetapkan pemerintah, paling tidak dengan selalu memakai masker dan mencuci tangan sebelum melakukan sesuatu,” ucap Herman.
Dengan adanya pandemi Covid-19 ini mengajarkan kita untuk mengubah pola tatanan kehidupan bermasyarakat kita, seperti yang sudah tertuang dalam perda tersebut.
“Adaptasi kebiasaan baru ini mengajarkan kita untuk hidup sehat, memakai masker dan mencuci tangan setiap akan melakukan kegiatan,” ungkap Herman.
Pada kesempatan yang sama Ustadz Satera yang juga selaku narasumber mengatakan, pentingnya perda ini disampaikan guna menekan angka penyebaran/penularan virus corona itu sendiri. Saat ini Pemprov Kep. Babel berada pada level tiga jumlah harian kasus terkonfirmasi Covid-19.
“Ini artinya penyebaran virus corona di Kep. Babel luar biasa cepat,” kata Satera.
Dijelaskan Satera bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2020 ini dibuat guna memberikan jaminan pemenuhan kesehatan masyarakat. Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Dengan terjaganya kesehatan masyarakat akan membawa pengaruh yang signifikan terhadap sektor perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.***