TI Jalan Laut Kembali Marak, KPSDA Surati Polda Babel Agar Segera Dihentikan Permanen!

Bangka, Swakarya.Com – Lembaga Kesatuan Pengawasan Sumber Daya Alam (KPSDA) Bangka Belitung menyoroti aktifitas penambangan ti rajuk yang diduga ilegal di perairan nelayan 1, Kelurahan Sungailiat.

Pasalnya, lokasi yang ditambang saat ini masuk kedalam zona perikanan budidaya berdasarkan perda yang telah dikeluarkan oleh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 3 tahun 202 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil tahun 2020-2040.

Tak cuma itu saja, jarak penambangan tersebut dekat dengan Kampung Natak Nelayan I, yang mana wilayah tersebut masuk kedalam program pembangunan skala kawasan yang dibangun oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan tujuan untuk menuntaskan permasalahan kawasan kumuh di Kabupaten Bangka.

Ketua Lembaga KPSDA Babel, Suhendro yang angkat bicara terkait aktifitas penambangan ti rajuk yang beroperasi di dekat Kampung Natak Nelayan 1 dan Jalan Laut Sungailiat mengatakan kawasan tersebut seharusnya harus steril dari aktifitas penambangan, mengingat lokasi yang dimaksud masuk ke dalam zona perikanan budidaya.

Bahkan kata dia, lokasi yang dimaksud sebelumnya marak akan aktifitas penambangan.

Namun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, lewat Sekda Bangka kala itu (tahun 2020–red) mengeluarkan surat edaran agar aktifitas penambangan yang ada di perairan lingkungan nelayan dan jalan laut dihentikan.

Kendati telah dilakukan pemasangan plang larangan oleh pihak kepolisian untuk tidak melakukan aktifitas penambangan dilokasi yang dimaksud, Suhendro menilai para penambang disana terkesan kebal hukum.

“Buktinya, sampai hari ini, aktifitas disana terkesan ada pembiaran. Bahkan surat edaran yang pernah dikeluarkan oleh Sekda Bangka dan plang larangan untuk tidak menambang tidak digubris oleh para penambang. Ini menunjukkan bahwa penambang lebih kuat dari hukum,” katanya.

Oleh karena itu, Suhendro berharap kepada pihak kepolisian daerah ini mengambil sikap tegas dengan melakukan penertiban secara permanen.

“Saya meminta kapolda babel dilokasi tersebut dilakukan penertiban permanen bersama polres bangka dan ditpolair serta dinas terkait lainnya,” katanya.

Suhendro juga mempertanyakan prihal tanggung jawab terkait kerusakan yang disebabkan oleh aktifitas penambangan di jalan laut dan nelayan 1 Sungailiat.

“Siapa yang akan bertanggung jawab atas DAS yang mengalami sedimentasi, lingkungan yang rusak, selain itu timahnya kemana, siapa penampungnya dan itu wajib diusut,” katanya.

Tak cuma itu saja, ia juga mengaku prihatin atas keluhan yang sempat disampaikan oleh salah satu warga jalan laut yang meminta bantuan warga setempat atas aktifitas ti gear box yang beroperasi disamping rumahnya agar dihentikan, namun tak jua direspon.

“Ini ada masyarakat yang mengeluh soal ti yang beroperasi disamping rumahnya, kok terkesan dibiarkan. Jadi tolonglah kepada pihak yang mempunyai kewenangan akan hal ini, tolong di tindaklanjuti,” katanya.

Suhendro mengecam, jika tidak ada tindaklanjuti dari aparat penegak hukum di wilayah ini, dirinya akan menyurati Polda Babel, agar aktifitas ti yang beroperasi di wilayah jalan laut dan nelayan 1 dilakukan penertiban.

“Intinya, besok kita surati Polda Babel agar wilayah yang dimaksud dilakukan penertiban secara permanen,” katanya.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait