Pangkalpinang, Swakarya.Com. Tersebar brosur di sejumlah wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) guna mengkampanyekan penolakan paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi dengan jargon “Jaga Keutuhan NKRI”.
Berdasarkan pengamatan pihak media swakarya.com bahwa brosur ini juga menuliskan atas penolakan penceramah yang memiliki paham Radikalisme, Terorisme, Intoleransi dan anti Nasionalis.
Selain itu juga menjelaskan dampak radikalisme berdasarkan UU RI No 05 Tahun 2018 tentang Terorisme Membagi Beberapa Kriteria yang terpapar paham Radikalisme antara lain, anti Pancasila, Anti NKRI, Anti UUD 1945 dan anti kebhinekaan.
Lebih lanjut, menuliskan lima indikator isi materi yang menyebarkan paham Radikalisme yang di sampaikan penceramah dan untuk melihat seorang penceramah masuk kategori radikal atau tidak.
Pertama, mengajarkan ajaran yang anti-Pancasila dan pro-ideologi khilafah transnasional. Kedua, mengajarkan paham takfiri yang mengkafirkan pihak lain yang berbeda paham maupun berbeda agama.
Ketiga, menanamkan sikap anti pemimpin atau pemerintahan yang sah, dengan sikap membenci dan membangun ketidakpercayaan (distrust) masyarakat terhadap pemerintahan maupun negara melalui propaganda fitnah, adu domba, ujaran kebencian (hate speech), dan sebaran hoaks.
Keempat, memiliki sikap eksklusif terhadap lingkungan maupun perubahan serta intoleransi terhadap perbedaan maupun keragaman (pluralitas). Kelima, biasanya memiliki pandangan antibudaya ataupun antikearifaan lokal keagamaan.
Sementara itu, diakhir brosur kalimat persuasif atau ajakan untuk mari kita jaga NKRI, NKRI Harga Mari.***