Pangkalpinang, Swakarya.Com Menanggapi pemberitaan atas distributor beras bantuan sosial, JNE mengklarifikasi melalui pers release.
Dalam pers release tersebut disampaikan Eri Palgunadi sebagai VP of Marketing perusahaan JNE.
Dikatakan, bahwa JNE merupakan perusahaan asli Indonesia yang didirikan sejak tahun 1990 oleh Alm. Bapak H. Soeprapto Soeparno, dalam menjalankan bisnis selalu mengedepankan nilai-nilai berbagi, memberi, menyantuni dan saling menghargai serta menghormati seluruh pihak baik internal maupun eksternal perusahaan.
“Sebagai perusahaan Nasional yang bergerak di bidang jasa kurir ekspres dan logistik, JNE terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan, masyarakat serta pemerintah,” ungkapnya dalam pers release yang diterima media swakarya.com pada Minggu, 31 Juli 2022 kemarin.
Selain itu, ia juga membeberkan bahwa pihaknya mendukung proses distribusi beras bantuan sosial kepada masyarakat.
“Oleh karena itu sebagai bentuk dukungan terhadap hal tersebut, JNE mendukung program Pemerintah dalam proses distribusi beras bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat bekerjasama dengan pihak terkait,” ujarnya.
Tak hanya itu, dirinya juga membeberkan bahwa JNE dalam menjalankan bisnis JNE selalu mematuhi dan mengikuti peraturan yang berlaku serta selalu menjalankan standard operating procedure perusahaan dengan sebaik mungkin.
“Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,” bebernya.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan.***