Bangka, Swakarya.Com. Selama satu minggu terakhir, jajaran kepolisian resort Bangka berhasil mengungkapkan sejumlah Laporan Polisi (LP) dan meringkus 10 orang pelaku kejahatan.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan didampingi Kabag Ops, AKP Teguh dan Kasat Reskrim, AKP Dedi Setiawan saat konfrensi pers berlangsung di aula belakang Mapolres Bangka, Selasa, (8/9).
Dijelaskan Kapolres, untuk 10 orang pelaku yang diringkus itu dengan kasus berbeda mulai dari kasus penyalahgunaan narkotika, kasus curat, kasus curas,pemerkosaan hingga pencabulan anak dibawah umur.
Ditambahkan Kapolres, untuk kasus penyalahgunaan narkotika, Satnarkoba daerah ini awalnya meringkus tersangka berhasil Malki dan mengamankan barang bukti narkoba yang diduga jenis sabu seberat 0,5 gram.
“Setelah itu dilakukan pengembangan, tersangka Malki mengakui barang tersebut didapat dari tersangka Febri dan dilakukan penangkapan serta ditemukan barang bukti sebanyak 4,5 gram narkoba yang diduga jenis sabu,” katanya.
Sementara, untuk kasus curat dan curas, tim buser Polres Bangka bersama polsek jajaran berhasil mengamankan 5 orang pelaku kejahatan.
“Kelima pelaku yang dimaksud atasnama Iwan Saraf atas kasus curat diamankan di pangkal pinang oleh Buser, Zulfikar kasus curas, pemerkosaan dan pencabulan, serta 3 orang tersangka yang diringkus polsek Belinyu kasus curat dengan tersangka Rusdianto, Ikbal dan Ananda,”katanya.
Sementara untuk pelaku lainnya berhasil diringkus oleh Polsek Merawang atas kasus curat.
Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat daerah ini untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika sebelumnya pernah menjadi korban kejahatan atas tertangkapnya sejumlah pelaku yang berhasil diringkus ini.
Pantauan, selain mengamankan 10 orang pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa 2 unit sepeda motor, sejumlah handphone berbagai merk, tabung gas, narkotika yang diduga sabu, pisau serta barang bukti lainnya.
Penulis : Lio