Pangkalpinang, Swakarya.com. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M. Haris.AR,AP mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD agar masuk kerja terhitung mulai 27 Oktober 2021 seperti biasa.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nomor : 800/1203/BKPSDM/2021. tentang Pelaksanaan sistem kerja dan apel bagi aparatur sipil Negara dan pegawai kontrak di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Tanggal 27 kita sudah masuk kembali kerja normal, setelah kita ada sistem kerja ada yang wfh dan ada yang wfo. Oleh karena itu mari kita kerja masuk – pulang seperti biasa”, pungkas Sekwan M. Haris, sebelum melaksanakan senam pagi, di DPRD Babel, jumat (29/10/2021) pagi.
Tak hanya itu, Sekwan juga mengingatkan, agar seluruh pegawai baik ASN maupun Honorer untuk selalu disiplin dalam semua hal, seperti, ijin jika tidak bisa masuk kerja pada waktu yang telah ditentukan maupun saat akan meninggalkan kerja di jam kerja.
“Klo ada ijin atau mungkin ada keperluan yang lain, silakan ijin kepada atasannya masing-masing”, tegasnya.
Menurutnya, bahwa kedisiplinan menjadi kewajiban dari seluruh pegawai baik ASN maupun honorer, pasalnya, kedisiplinan tersebut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Jangan dak ijin, Karena kalo tidak ijin takutnya sewaktu-waktu ada pengecekan, baik dari kami maupun pimpinan, maka akan kami tandai atau merahkan tidak hadir tanpa keterangan”, tegasnya.***