Swakakarya.Com. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ).
Restorative Justice tersebut dilakukan di Ruang Gelar Perkara Unit Reskrim Polsek Jebus, Resor Bangka Barat, Rabu, 10 Mei 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri PS Kanit Reskrim Polsek Jebus Ipda M. Harirs Arlianto, Kanit Provos, Ps Kanit Binmas, Kasium, Bhabinkamtibmas Desa Cupat, Perangkat Desa Cupat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, serta keluarga Pelapor dan Keluarga Terlapor.
Gelar kegiatan khusus penyelesaian perkara melalui metode penerapan prinsip keadilan RJ ini dilakukan terhadap perkara pencurian di Desa Cupat, Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat, Bangka Belitung atas nama pelapor Markus.
Markus kehilangan 1 (satu) unit buah pompa tanah merk FX dan 1 (satu) unit deksel dengan kerugian ditafsir sekitar Rp2.650.000.
Adapun terlapor atas nama “LA”. Kasus ini dilakukan upaya restorative justice karena keluarga tersangka telah melakukan pengembalian hak kepada Markus.
Kapolsek Jebus AKP Yuddha Prakoso seijin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo membenarkan telah dilakukan proses RJ atas tindak pidana pencurian tersebut yang dilakukan oleh terlapor yaitu LA.
Penulis: Yip Riyadi