Pangkalpinang, Swakarya.Com. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menyoroti pemberian sanksi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Hal ini didasarkan pada maraknya pemberitaan operasi yustisi yang dilakukan oleh instansi yang berwenang di Kota Pangkalpinang.
Penjatuhan sanksi dalam bentuk sanksi fisik, menyanyikan lagu nasional, maupun hukum lainnya yang tidak tertuang dalam peraturan bagi pelanggar protokol Covid-19.
Bentuk pengenaan sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19 di Kota Pangkalpinang dapat dilihat dari Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 47/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan Walikota Pangkalpinang 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pangkalpinang.
“Kami menaruh perhatian terkait penerapan operasi yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan yang saat ini gencar dilakukan dibeberapa tempat,” ujar Kgs. Chris Fither selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu, 30 September 2020.
Ombudsman menyambut baik pelaksanaan operasi yustisi tersebut, karena memang sangat dibutuhkan untuk mendorong masyarakat lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di fasilitas umum dan lain sebagainya.
Namun yang juga harus diperhatikan adalah terkait prosedural pengenaan sanksi bagi pelanggar. Tentunya sanksi tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 47/2020 bentuk sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dan denda.
Sedangkan dalam Peraturan Walikota Pangkalpinang 49/2020, terdapat beberapa ketentuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan denda.
“Kami sadar betul Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait sudah memberikan yang terbaik dalam mencegah maupun menangani covid-19,” katanya.
Namun, mengingatkan kembali agar kiranya nanti pada saat dilakukan operasi yustisi, Tim Teknis Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dapat lebih bijak dan taat prosedur dalam pengenaan sanksi.
“Jangan sampai bentuk sanksi-sanksi yang dikenakan seperti adanya hukuman fisik, hukuman menyanyi lagu-lagu nasional dan lain-lain diterapkan karena memang kalau dilihat dari regulasinya tidak mengatur demikian. Tentunya hal tersebut berpotensi terjadi maladministrasi,” tutup Fither.***