Pangkalpinang, Swakarya.Com. Masa kepengurusan DPD KNPI Kota Pangkalpinang periode 2016-2019 akan berakhir pada akhir Desember 2019 ini, artinya sesuai dengan peraturan dalam AD/ART organisasi, Musyawarah Daerah (Musda) harus segera dilaksanakan sebagai pemegang keputusan tertinggi untuk memilih ketua dan pengurus yang baru.
“Sesuai dengan AD/ART, kita harus melakukan regenerasi kepemimpinan yaitu melalui Musda di tingkat Kota Pangkalpinang. Musda merupakan agenda terbesar di KNPI yang tercatat pada tahun lalu, menghimpun 52 Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP),” ujar Ketua KNPI Kota Pangkalpinang, Basit Sucipto pada saat konferensi pers di Cafe Gochi Pangkalpinang, Rabu (27/11/2019) sore.
Sebelum Musda dilaksanakan, dalam aturan organisasi jelas Basit, wajib terlebih dahulu melaksanakan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) yang pesertanya adalah ‘pemegang saham’ KNPI yaitu OKP yang ada di Pangkalpinang dan telah berhimpun di KNPI.
“Kami juga akan mereview kembali OKP yang telah bergabung, apakah jumlahnya masih tetap sama, atau berkurang, atau lebih, yang jelas harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh AD/ART,” ujarnya.
Basit menambahkan, bahwa syarat mengikuti Musda harus ikut Rapimda terlebih dahulu yang direncanakan akan dilaksanakan pada 14 Desember 2019.
“Rapimda akan menentukan 3 hal, OKP mana saja yang berhak untuk ikut dalam Musda, kapan penentuan waktu pelaksanaan Musda, serta membahas dan mengesahkan tatib Musda, jadi saat Musda nanti tidak ada lagi agenda pembahasan tatib karena sudah kita bahas dalam Rapimda,” katanya. (Hun)