Jabatan Baru Yan Megawandi Setelah Lepas Jabatan Sekda Babel

*Yan Megawangi akan laksanakan tugas baru sebagai Widyaiswara di BKPSDM Babel,

Pangkalpinang, Swakarya.com – Tak terasa 31 tahun sudah masa tugas Yan Megawandi sebagai ASN, profesi sebagai abdi negara itu telah ia jalankan dengan baik mulai dari kepemimpinan Gubernur Pertama Babel, Hudarni Rani hingga Gubernur Babel, Erzaldi Rosman dan Abdul Fatah.

“Cukup banyak pengalaman yang sudah saya serap, menjadi pelajaran bagi kami, meningkatkan kapasitas kita lebih maksimal,” jelasnya dalam silaturahmi di kediaman Sekda Babel, yang diikuti para Pejabat di lingkup Pemprov Babel, Senin (8/7/2019) siang.

Yan Megawandi juga mengungkapkan bahwa dirinya akan melaksanakan tugas baru sebagai Widyaiswara di BKPSDM Babel, karena masih banyak yang harus dibenahi dalam peningkatan kapasitas ASN di lingkup Pemprov Babel.

Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah memberikan apresiasi kepada Yan Megawandi yang telah melaksanakan tugasnya sebagai Sekda Babel selama kurang lebih 2 tahun dalam masa kepemimpinan Gubernur Erzaldi Rosman dan Wagub Abdul Fatah periode 2017-2022.

Selama bertugas sebagai Sekda Babel, kata Wagub, banyak sekali percepatan-percepatan yang telah dilakukan, diantaranya akuntabilitas pengelolaan keuangan, maka diperlukan sebuah kerja keras dan pengendalian yang cukup tinggi.

“Alhamdulliah dua tahun kami di Babel, hal-hal yang selama ini mengganjal, setelah 19 tahun yang lalu, maka pada tahun 2018 dan 2019, kita dapat memacu kinerja kita dalam mengelola akuntabilitas pengelolaan keuangan ini, untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian,“ kata Abdul Fatah.

Ditambahkannya, selama dalam menjalankan tugas yang telah diamanahkan selama ini, Yan Megawandi sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab, dengan dedikasi yang tinggi.

Selain itu, Abdul Fatah mengatakan, seluruh Aparat Sipil Negara (ASN)  harus siap ditempatkan dimana saja dan dapat melaksanakan tugas dengan baik dan tanggung jawab.

“Dalam melakukan terjadinya perpindahan atau mutasi, norma dan Perundang – undangan harus dijunjung tinggi dan dilakukan secara bermartabat,” pungkasnya.

Penulis : Abdul Fakih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait