IJTI Babel: Beberapa Pasal RKUHP Ancam Kebebasan Pers

“Kami tidak sedang bersikap pragmatis dan opurtunis, karena di alam demokrasi, pers adalah pilar ke-4 yang menjadi mata, telinga, mulut dan hati masyarakat. Informasi dan fakta yang dibutuhkan masyarakat selaku pemegang kedaulatan tertinggi sangat bergantung pada independensi pers.”

Ketua IJTI Pengda Bangka Belitung Joko Setyawanto

Swakarya.Com. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merilis petisi penolakan RKUHP yang isinya sebagai berikut:

PETISI MENOLAK RKUHP

DPR periode 2014 – 2019 berencana mengesahkan RKUHP akhir bulan September ini. Jika RKUHP ini disahkan menjadi Undang Undang maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air.

Pasal-pasal dalam RKUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers.

Padahal kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi dan dipenuhi dalam demokrasi.

Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, akan berjalan mundur.

Keberadaan ‘pasal pasal karet’ di KUHP akan mengarahkan pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa.

Pasal-pasal yang dinilai mengancam kebebasan Pers sebagai berikut:

  1. PASAL 219 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN ATAU WAKIL PRESIDEN
  2. PASAL 241 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PEMERINTAH
  3. PASAL 247 TENTANG HASUTAN MELAWAN PENGUASA
  4. PASAL 262 TENTANG PENYIARAN BERITA BOHONG
  5. PASAL 263 TENTANG BERITA TIDAK PASTI
  6. PASAL 281 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PENGADILAN
  7. PASAL 305 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP AGAMA
  8. PASAL 354 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP KEKUASAAN UMUM ATAU LEMBAGA NEGARA
  9. PASAL 440 TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK
  10. PASAL 444 TENTANG PENCEMARAN ORANG MATI

Presiden Joko Widodo sudah meminta agar pengesahan RKUHP ini ditunda dan tidak harus dipaksakan untuk disahkan oleh DPR periode sekarang. Namun, jika DPR tetap bersikeras mengesahkan RKUHP ini, RKUHP akan tetap berlaku meskipun presiden sebagai kepala negara tidak menandatanganinya.

Situasi ini menunjukkan adanya darurat kebebasan pers!! RKUHP ini bisa akan dijadikan alat untuk membungkam pers yang kritis!!

Tidak ada cara lagi selain kita harus MENOLAK !! Insan pers, penggiat demokrasi dan seluruh lapisan masayarakat harus bersatu bersama-sama MENOLAK RKUHP !!

Melalui petisi ini Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengajak seluruh elemen pers dan seluruh lapisan masyarakat menolak RKUHP !!

Jakarta, 23 September 2019

Pengurus Pusat
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia

Yadi Hendriana/Ketua Umum
Indria Purnama Hadi/Sekjen”

Menanggapi hal tersebut, Ketua IJTI Pengda Bangka Belitung Joko Setyawanto kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa mereka mulai resah menghadapi ancaman terhadap kebebasan pers.

“Kami tidak sedang bersikap pragmatis dan opurtunis, karena di alam demokrasi, pers adalah pilar ke-4 yang menjadi mata, telinga, mulut dan hati masyarakat. Informasi dan fakta yang dibutuhkan masyarakat selaku pemegang kedaulatan tertinggi sangat bergantung pada independensi pers,” tegasnya.

“Saya pribadi sepakat KUHP kita sudah usang dan perlu direvisi, tapi tidak dengan memaksakan didasarkan naskah akademik yang disusun pada tahun 1963, hasil seminar hukum nasional pertama di Semarang, karena sudah tidak relevan dengan perkembangan peradaban saat ini, sehingga tidak aneh ketika banyak muncul pasal-pasal karet nan kontroversial dan multi tafsir,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait