Dugaan Penjualan Makanan Kadaluwarsa di Indo Bali Swalayan Berujung Laporan Polisi

Karimun, Swakarya.com. Terkait pembelian makanan ringan jenis Cheddar yang telah melewati jangka waktu alias kadaluwarsa dan tidak layak konsumsi oleh masyarakat, namun masih diperjual belikan di Indo Bali swalayan Jalan Raja Usman Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Kepulauan Riau akhirnya di Laporan ke Polisi.


Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh wartawan swakarya.com atas nama LN(56) mengatakan bahwa Ia sudah berusaha menanyakan tentang keberadaan makanan ringan yang dibelinya telah melewati jangka waktu.

Kemudian, diteruskan dengan jawaban Lia salah seorang karyawan Indo Bali saat dikonfirmasi atas dugaan Penjualan barang kadaluwarsa terkesan menantang dan mengatakan bahwa makanan yang diperjual belikan beserta produk lainnya sudah dicek sejak enam bulan lalu dan belum kadaluwarsa.

Foto: dugaan Penjualan barang kadaluwarsa di Indo Bali Swalayan Karimun.

Lia pun mengatakan bahwa makanan yang dianggap kadaluwarsa itu bukan dibeli dari tempat ia bekerja, sebab menurut dia setiap makanan ringan selalu dicek setiap enam bulan sekali.

“makanan itu bukan dibeli dari Indo Bali,” terangnya.

Namun, untuk mengantisipasi masalah yang berkelanjutan LN melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib ke Polres Karimun sesuai dengan surat laporan Nomor L-1/ 174/xIi/2021/Reskrim tanggal 27 Desember 2021 berapa pekan lalu.

foto: konfirmasi atas penjualan barang kadaluwarsa kepada pihak Indo Bali swalayan

Setelah itu, juga telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor :Sprint-Lidik/315/xii/2021 Reskrim tanggal 29 Desember 2021,C:Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Sprint-Lidik/11/1/2022 Reskrim Tanggal 4 Januari 2022.

Kemudian dilanjutkan KE surat Pemberitahuan Perkembangan Laporan /Penduan Nomor B/15 05/xii/Res5,1/2021 Reskrim tanggal 31 Desember terkait Laporan pengaduan tersebut Polres Karimun juga melakukan peyelidikan atau introgasi terhadap saudara LN sebagai pelapor dan Samlia Simanjuntak dari Indo Bali, Hendri F Nab aban, Jantro Butar Butar Ketua LPK Kabupaten Karimun beserta Ina Manager Indo Bali swalayan.

Tak hanya itu, pihak Polres juga berencana melakukan introgasi ke Pihak Distributor Keju Kraft. Dikarenakan sesuai dengan amanat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen menjadi prioritas bagi pelaku usaha demi Kenyaman masyarakat umum.

Penulis :Nahta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait