Dinas Lingkungan Hidup Babel Lakukan Pembinaan, Soal Plang Di PT Hoki Alam Semesta Jaya

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Pemasangan plang di tambak udang PT Hoki Alam Semesta Jaya di Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan tersebut merupakan upaya verifikasi lapangan terkait pengaduan masyarakat Desa Rambat melalui Forum Persatuan Nelayan Pesisir (FPNP) Kabupaten Bangka Barat ke Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehubungan dengan dugaan pencemaran dari aktivitas tambak udang PT Hoki Alam Semesta Jaya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eko kurniawan di Kantor DLH Babel, Kamis (16/7/20).

Sejauh ini, Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung melalui dinas lingkungan hidup sedang berupaya melakukan kegiatan pembinaan ke seluruh tambak udang yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait perizinannya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap usaha atau kegiatan mendapatkan jaminan kepastian hukum untuk berusaha.

Dalam pelaksanaannya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap memedomani aturan teknis yang ada terkait upaya pengawasan bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Turunannya.

“Pemasangan plang yang dilakukan tersebut merupakan upaya pengawalan terhadap perusahaan untuk memperbaiki hal-hal yang dirasakan belum sempurna terkait operasional tambak udangnya, baik dari aspek administrasi maupun teknis kegiatannya, dengan harapan kegiatan tersebut benar-benar aman bagi lingkungan,” ungkapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Eko Kurniawan juga menjelaskan, ke depan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui tim terpadu yang berisikan beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait akan melakukan pembinaan langsung ke lapangan terkait beberapa kegiatan tambak udang untuk memastikan segala aturan telah dipenuhi oleh perusahaan. Upaya ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum untuk seluruh tambak udang yang ada.

Berdasarkan hasil identifikasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masih terdapat beberapa tambak udang yang sudah beroperasi namun belum memenuhi seluruh ketentuan terkait perizinan, salah satunya perizinan lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Eko Kurniawan juga mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di sektor tambak udang untuk dapat melengkapi perizinannya dengan menghubungi Dinas PTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau dapat menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait