*Dy membantah jika dirinya kerap menadah barang hasil curian.
Bangka, Swakarya.Com. Jajaran Kepolisian Sektor Pemali meringkus pelaku yang diduga sebagai penadah HP curian berinisial Dy, warga Nelayan, Kecamatan Sungailiat, Bangka.
Kendati pernah terjerat kasus penggeroyokan beberapa tahun silam tak membuat Dy jera untuk berurusan dengan pihak berwajib dengan menadah hasil curian.
Bahkan Dy diketahui mempunyai jaringan yang cukup luas dan siap membeli barang hasil curian.
Hal tersebut dikatakan Kabag ops, AKP Faisal Fatsey didampingi Kapolsek Pemali, Ipda A.F Pulungan dalam dalam press realeasenya di Polsek Pemali, Senin (7/10).
Dikatakan Kabar Ops, pengungkapan ini bermula dari laporan dilaporkan warga Kecamatan Pemali ke Mapolsek Pemali pada bulan lalu.
Dalam Laporan Polisi (LP) yang dibuat, korban yang merupakan warga setempat mengaku kehilangan 2 buah HP Oppo A37 yang ditinggalkan di dalam rumah pada bulan Januari 2019.
“Saat itu korban pergi keluar rumah sebentar bersama istrinya dengan kondisi pintu rumah tidak terkunci karena anak korban ada di dalam sedang tidur,” katanya.
Setelah itu setiba di rumah, korban mendapati 2 unit HP Oppo yang diletakkan di dalam rumah tidak berada di tempatnya.
Atas kejadian itu, korban pun memutuskan melaporkan kejadian itu Mapolsek Pemali.
Selang beberapa bulan kemudian, Polsek Pemali mendapatkan informasi terkait penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan oleh Polres Bangka Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku berinisial Ch yang diringkus oleh Polres Bangka Barat ini mengaku sebelumnya pernah melakukan pencurian yang sama di wilayah hukum Polsek Pemali pada bulan Januari silam.
“Dari hasil pemeriksaan, Ch mengaku menjual Hp tersebut kepada Dy yang diduga penadah barang hasil curian,” katanya.
Atas perbuatannya, Dy dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara Dy membantah jika dirinya kerap menadah barang hasil curian. “Ni baru yang pertama kalinya dan itupun disuruh jual hp terus dikasih Rp150 ribu. Sudeh tu duit yang ku tuk beli rokok kek beli arak,” katanya.
Dy juga mengaku sebelumnya pernah terlibat tindak pidana atas kasus tindak pidana pengeroyokan dan menjalani kurungan penjara selama 5 bulan. (Lio)