Jakarta, Swakarya.com. Dalam sidang perdana sengketa Pilpes 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung pada Jumat, 14 Juni 2019 di Jakarta.
Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 meminta Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Hukum pasangan calon (Paslon) 02, Bambang Widjojanto, sebagai petitum dalam gugatan yang dibacakan di persidangan.
“Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil oresiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019 – 2024,” ujar Bambang saat membacakan salah satu isi permohonan sengketa Pilpres di Gedung MK yang dilansir dari Kompas.com.
Petitum ini disampaikan setelah tim hukum Paslon nomor urut 02 selesai membacakan pokok permohonan gugatan mereka. Berdasarkan versi penghitungan mereka, menentukan bahwa perolehan suara yang benar adalah 48 persen untuk Jokowi-Ma’ruf dan 52 persen untuk Prabowo-Sandiaga.