Beri Perlindungan ke Relawan, PMI Babel dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani PKS

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial bagi relawannya selama menjalankan tugas kemanusiaan, Palang Merah Indonesia di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (PMI Babel) menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kerja sama itu, diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan oleh Ketua PMI Babel, Abdul Fatah bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang, Y. Aris Daryanto di Ruang Kerja Wakil Gubernur Babel, Kantor Gubernur, Air Itam, Pangkalpinang, Kamis (23/4/2020) siang.

Abdul Fatah selaku Ketua PMI Babel, yang juga menjabat Wakil Gubernur Babel mengatakan, selama ini Relawan PMI Babel dalam menjalankan tugas membantu pemerintah untuk bidang kemanusiaan belum mendapatkan jaminan sosial.

Untuk itulah, kata Abdul Fatah, di era kepimpinannya di PMI Babel untuk Periode 2019 – 2024, melalui usulan dari Bidang Organisasi dan Bidang Relawan PMI Babel, dicarikan apa bentuk jaminan yang diberikan kepada para Pejuang Kemanuaiaan ini.

“Setelah dilakukan rembuk, akhirnya ketemulah dengan BPJS Ketenagakerjaan ini. Saya senang PMI Babel bisa menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini. Terima kasih kepada Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, yang bersedia bekerja sama dengan PMI Babel dalam hal pemberian jaminan sosialnya. Apalagi untuk tiga bulan pertama iurannya digratiskan,” ungkap Abdul Fatah.

Dengan adanya jaminan sosial ini, ditambahkan Abdul Fatah, para Relawan PMI Babel tak perlu lagi was-was dalam melaksanakan setiap tugas yang kemanusian yang diberikan oleh PMI. “Untuk saat ini, Relawan PMI Babel yang kita berikan dalam perlindungan jaminan sosial ini sebanyak 100 orang,” kata Abdul Fatah.

Sebelumnya, Kepala Bidang Organisasi PMI Babel, Arbian Eka Putra menjelaskan, perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada Relawan PMI ini, dasar hukumnya antara lain Undang-Undang (UU) Kepalangmerahan Nomor 1 Tahun 2008 yang tercantum di Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD RI Tahun 1945, dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, PP RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Selain itu, ada PP RI Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Permenaker RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenaker Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta bukan penerima upah.

“Tujuan dari PKS ini adalah memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi relawan PMI, dengan ruang lingkup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” jelas Arbian.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Y. Aris Daryanto berterima kasih kepada PMI Babel yang telah mempercayakan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi Relawan PMI Babel.

“Yang jelas, jaminan ini ada dua, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Untuk 3 bulan pertama ini, iuran jaminan kami gratiskan. Karena ada donatur yang telah memberikan iuran untuk 100 relawan tersebut selama 3 bulan. Untuk bulan keempat dan selanjutnya, barulah iuran itu dibayarkan oleh PMI,” jelas Aris.

Penandatangan PKS yang berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan tersebut, turut disaksikan dan dihadiri Sekretaris PMI Babel, Kabid Relawan dan Anggota, Kabid Komunikasi dan Informasi PMI Babel. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait