Pangkalpinang, Swakarya.Com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui tim Panitia Khusus (Pansus) Zonasi RZWP3K akhirnya menandatangani berita acara persetujuan Raperda RZWP3K, yang juga dilakukan penandatanganan oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) serta OPD terkait.
Sebelumnya dilakukan penandatangan, terlebih dahulu dibahas detail singkat penyusunan Raperda terkait pasal-per-pasal serta konfimasi kembali terkait penetapan wilayah di beberapa Kabupaten di Babel.
Adet Mastur selalu Ketua Pansus menyampaikan rasa syukur atas rampungnya Raperda dan rasa terima kasih yang begitu besar kepada pihak-pihak yang terlibat, karena berkat kerjasama yang baik antara DPRD Babel dengan Pokja, raperda ini dapat selesai.
“Saya mewakili DPRD menyampaikan rasa terimakasih sebeasr-besarnya kepada seluruh pihak yang telah membantu. Kita berharap agar raperda ini dapat menjadi lembaran sejarah untuk Provinsi Babel yang lebih maju lagi.” ujarnya diambil dari akun Facebook DPRD Babel.
Menurutnya, Pansus RZWP3K sendiri sudah melalui tahap pembahasan yang alot dari beberapa bulan yang lalu. Dimulai dari penetapan zona di beberapa kabupaten/kota, koordinasi dengan para Bupati dan Walikota terkait wilayah yang ditetapkan hingga tantangan yang didapat oleh pansus khususnya dalam penetapan zona tambang di wilayah Babel.
Sumber : Humas Sekretariat DPRD/Akun Facebook
Penulis : Tahir