Lingga, Swakarya.Com. Polsek Dabo Singkep gelar Konfrensi Pers Pengungkapan kasus Pencurian Sepeda motor (curanmor) yang di lakukan tersangka IF (33) dan RA (28) di Mapolsek Dabo Singkep, Kamis (16/12/2021)
Kegiatan Konfrensi Pers dihadiri Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi lubis, Kapolsek Dabo Singkep IPTU Akhmadi, Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aipda Safri, Personil Polsek Dabo Singkep, Awak Media dan tersangka IF dan tersangka RA.
Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, S.H,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dabo Singkep menyampaikan bahwa, Pengungkapan Kasus Pencurian berawal adanya Laporan Polisi Nomor : LP-B/19/XII/2021/SPKT/Polsek Dabo Singkep/Polres Lingga, Tanggal 12 Desember 2021.
Dalam laporan tersebut, korban atas nama RS telah kehilangan satu unit Sepeda motor merk Yamaha FREEGO jenis matic dengan warna hitam kombinasi silver yang di Parkirkannya dihalaman rumah NC Jalan Telkom Setajam Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga.”tutur IPTU Akmadi.
“Terhadap laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan pada hari minggu tanggal 12 Desember 2021 mendapat informasi bahwa, tersangka IF telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Daik Lingga dalam kasus pencurian 1 (satu) unit Handphone di Desa Penuba kecamatan Selayar kabupaten lingga.
“Dari keterangan tersangka IF mengaku telah melakukan pencurian Sepeda motor milik korban RS di Jalan Telkom setajam Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep bersama temannya tersangka RA dan sepeda motor hasil curian tersebut disimpannya dirumahnya Desa Pangak Darat Kecamatan Lingga.
“Setelah mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Safri bersama anggota reskrim berangkat ke Daik Lingga guna menindak lanjuti informasi tersebut dan berkerja sama dengan polsek Daek lingga untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka RA.” jelas IPTU Akmadi.
“Sesampai di Daek lingga dilakukan pencarian terhadap tersangka RA untuk dilakukan Penangkapan dan ketika akan melakukan Penangkapan, tersangka RA melarikan diri ke hutan dan bersembunyi tetapi atas bantuan serta kerja sama dengan Masyarakat Desa Pangak Darat, kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RA dan membawanya ke Polsek Daek Lingga, Selanjutnya tersangka IF bersama tersangka RA beserta Sepeda motor dibawa Ke Polsek Dabo Singkep guna Proses hukum lebih lanjut.” Ungkap IPTU Akmadi.
“Adapun Barang bukti yang berhasil disita dalam perkara ini adalah : 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha FREEGO jenis metic BP 5395 LT dengan warna hitam kombinasi silver.” ujarnya
“Terhadap tersangka IF (33) dan RA (28) di jerat dalam pasal 363 ayat 3e, 4e,K.U.H Pidana dengan diancam Pidana Penjara 7(tujuh) tahun.” tegasnya.
Penulis: Ivan