Pangkalpinang, Swakarya.Com. Rancangan peraturan DPRD tentang perubahan ketiga atas peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No 1 tahun 2018 tentang tata tertib (Tatib) telah disahkan.
Rapat Paripurna pengambilan keputusan rancangan peraturan DPRD tentang perubahan ketiga atas peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No 1 tahun 2018 tentang tata tertib (Tatib) secara langsung dipimpin ketua DPRD Babel Herman Suhadi, didampingi Wakil ketua DPRD Hendra Apollo.
Ketua DPRD Babel Herman Suhadi menjelaskan, rapat paripurna dihadiri 29 orang anggota DPRD secara langsung dan tiga orang melalui teleconperence.
“dengan mempedomani tatib DPRD Babel bahwa qourum telah tercapai dan rapat paripurna memenuhi syarat untuk dimulai”, jelas, ketua DPRD Babel Herman Suhadi, saat membuka secara resmi rapat paripurna, di ruang rapat paripurna DPRD Babel, senin (22/03/2021).
Kemudian dilanjutkan penyampaian Pandangan akhir dari tujuh fraksi DPRD Babel, tujuh Fraksi DPRD menyetujui dan menerima rancangan peraturan DPRD tentang perubahan ketiga atas peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No 1 tahun 2018 tentang tata tertib (Tatib) ditetapkan menjadi Peraturan DPRD.
“atas nama DPRD Provinsi Babel kami mengucapkan terimakasih atas kehadiran saudara sekalian dalam mengikuti rapat paripurna ini, semoga Allah SWT meridhoi apa yang telah kita lakukan dan memberkati semua yang kita upayakan, Amiin YRA”, tutupnya.***