Pangkalpinang, Swakarya.Com. Tujuh Fraksi DPRD Babel menerima dan menyetujui Raperda tentang perubahan atas Perda No 4 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha dan Raperda tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Babel.
DPRD Babel Rapat Paripurna Bahas Raperda Retribusi Jasa Daerah dan PAD
Rapat Paripurna dipimpin secara langsung oleh Pimpinan DPRD Babel Amri Cahyadi, M Amin dan Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah.
Wakil Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi, menjelaskan, Panitia khusus DPRD bersama mitra terkait telah membahas, mengkaji dan menyempurnakan dua Raperda ini, sehingga dua raperda ini dapat dihantarkan dan diputuskan dalam rapat paripurna.
DPRD Babel Bersama Gubenur Babel Tanda Tangani MoU RKUA-PPAS 2021
” bahwa seluruh Fraksi yang ada di drpd Babel menerima dan menyetujui Raperda tentang perubahan atas Perda No 4 tentang retribusi jasa usaha dan Raperda tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Babel, dengan berbagai saran masukan dan catatan”, terangnya, rabu (07/10/2020), di ruang rapat paripurna DPRD Babel.
Adapun tujuh fraksi yang disampaikan oleh juru bicara setiap fraksi, antara lain, Fraksi PDIP Herman Suhadi, Fraksi golongan karya Heryawandi, Fraksi Gerindra Bellyadi, fraksi PPP Hellyana, Fraksi demokrat Eka Budiartha, fraksi Nasdem Zarkani
Fraksi PKS Erwandi Rani.
Gubernur Babel Ajukan Raperda Kepada Bapemperda DPRD Babel
“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan seluruh pihak yang telah bekerja, dengan telah disepakatinya dua raperda menjadi Perda”, ujarnya.
Usai Paripurna Raperda tentang perubahan atas Perda No 4 tentang retribusi jasa usaha dan Raperda tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Babel, langsung dilanjutkan dengan rapat Paripurna Penyampaian Raperda penanganan covid-19 dan raperda pembentukan dan pengusulan susunan perangkat daerah dan Paripurna pembentukan panitia khusus (Pansus) Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dikatakan, Wakil Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi, Raperda tentang protokol kesehatan penanganan COVID-19 akan dibahas oleh badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD, ini merupakan perhatian khusus yang diberikan DPRD babel melalui keputusan badan musyawarah.
DPRD Babel Bersama Gubenur Babel Tanda Tangani MoU RKUA-PPAS 2021
“Raperda tentang protokol kesehatan penanganan COVID-19 dibawah pimpinan saudara Nico Plamonia Utama. Kami yakin dan percaya bahwa bapemperda dapat melaksanakan tugas ini dengan baik dan lancar”, ungkapnya.***