Isu Lingkungan Dalam Revisi UU Minerba

Penulis: Ismet Djafar, ST MM
(Tenaga Ahli Anggota Komisi VII DPR RI)

Swakarya.Com. Perubahan atas UU Minerba telah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada tanggal 12 Mei 2020 dan telah diundangkan oleh Presiden pada tanggal 10 Juni 2020 menjadi UU No.3 Tahun 2020. Sejak 2015, UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba) telah masuk dalam prolegnas untuk dilakukan perubahan.

Pada Tahun 2020 kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas dalam pada masa pandemi Covid-19 ini berhasil diselesaikan.
Belakangan diakhir masa pembahasan oleh DPR, semakin gencar isu lingkungan dalam pembicaraan revisi UU Minerba.

Dalam kajian Naskah Akademik (NA) RUU Perubahan UU Minerba, sebenarnya tidak memasukkan secara khusus isu lingkungan sebagai bagian dari isu penting dan mendesak yang menjadi dasar pemikiran untuk merevisi UU Minerba.


Isu utama yang mengemuka dalam revisi UU Minerba adalah pengaturan kembali kewenangan perizinan, pengaturan wilayah pertambangan dan penegasan kewajiban pengolahan dan /atau pemurnian mineral hasil pertambangan di dalam negeri.


Selain itu, isu penting lainnya adalah divestasi saham, dan yang paling sensitif dan kontroversial adalah perpanjangan KK dan PKP2B atau peralihan menjadi IUPK tanpa lelang dan penciutan wilayah tambangnya.

Makanya dalam Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Minerba yang diterima DPR tanggal 5 Juni 2018 lalu, Presiden tidak memasukkan Menteri LHK sebagai jajaran Menteri yang mewakili Presiden.

Hanya Menteri ESDM, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan yang ditunjuk mewakili Presiden ke DPR dalam pembahasan RUU Perubahan UU Minerba.

Sementara itu, ketika dalam masa pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba, ada juga anggota Komisi VII DPR RI dan beberapa elemen masyarakat sipil yang mengangkat isu lingkungan, tetapi sebenarnya hal tersebut tidak secara khusus masuk dalam DIM Revisi UU Minerba.

Masalah yang diangkat adalah soal reklamasi, pasca tambang dan persyaratan (izin) lingkungan (Amdal). Sebenarnya hal ini sudah diatur dalam UU Minerba (versi 2009). Secara normatif, UU Minerba pasal 2 menyatakan bahwa pengelolaan pertambangan minerba, salah satu asasnya adalah keberlanjutan dan wawasan lingkungan.

UU ini juga sudah mengatur tentang reklamasi dan pascatambang.

Pada Pasal 65 UU Minerba menegaskan Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan yang melakukan Usaha Pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial.

UU Minerba juga mewajibkan pemegang izin tambang untuk mematuhi toleransi daya dukung lingkungan dan melaksanakan kaidah teknik pertambangan yang baik (termasuk Amdal, reklamasi dan pascatambang).

Namun demikian, faktanya masih banyak tambang minerba yang bermasalah dalam hal pengelolaan lingkungan. Hal ini menurut saya lebih dipandang sebagai kelemahan dalam aspek pengawasan, penegakan hukum dan sumberdaya manusianya.

Pengalaman kami di lapangan, justru pelaksanaan UU No.32 tentang PPLH yang harus diperketat. UU PPLH ini sudah sangat tegas mengatur pelanggaran dalam perlindungan dan pengelolaan LH.

Bahkan beberapa kali UU ini mengalami uji materi, tetapi selalu menang di MK. Namun demikian kita perlu waspada, karena dalam konsep RUU Ciptaker (omnibuslaw), persyaratan “izin lingkungan” akan diubah menjadi persyaratan “kelayakan lingkungan”. Secara substansi hal ini berbeda.

Hal lain yang perlu diperkuat adalah pengawasan melalui penambahan jumlah inspektur tambang yang proporsional serta evaluasi (gradual) perizinan dan Amdal yang ketat.


Hal yang positif dari hasil revisi UU ini terkait lingkungan adalah ketentuan tentang reklamasi dan pascatambang. Pemegang IUP yang tidak melaksanakan reklamasi dan program pascatambang secara tuntas, tidak hanya mendapat sanksi administratif namun akan mendapatkan hukuman pidana (pasal 161B). Kita tunggu implementasinya di lapangan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait