Pangkalpinang, Swakarya.Com. PT Timah Tbk memberikan jaminan perlindungan sosial bagi nelayan dan kelompok rentan di wilayah lingkar tambang perusahaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Emiten Berkode TINS ini mendaftarkan dan menanggung biaya iuran kepesertaan bagi 1000 nelayan dan kelompok rentan selama satu tahun.
Melalui program ini para penerima manfaat akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Melalui program ini diharapkan dapat memberikan keamanan dan jaminan sosial bagi penerima manfaat yaitu individu yang masuk ke dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBU) seperti nelayan, disabilitas, dan pelaku usaha informal di wilayah lingkar tambang.
Jaminan sosial ini merupakan bagian dari CSR PT Timah Tbk sebagai bentuk kepedulian perusahaan bagi masyarakat di wilayah operasional perusahaan.
Salah satu penerima manfaat nelayan dari Kabupaten Bangka, Yusmet mengatakan dengan adanya jaminan ini dirinya menjadi lebih tenang dalam bekerja.
“Ini sangat membantu dan memang ini yang sebetulnya kami butuhkan. Karena kan kita bekerja di laut, musibah bisa datang kapan saja tanpa mengenal waktu. Dengan adanya jaminan ini bisa lebih tenang kalaupun terjadi apa-apa setidaknya keluarga ada jaminan, meskipun kita berharap enggak terjadi apa-apa tapi musibah siapa yang tau,” katanya.***