Komisi Informasi Banten Apresiasi Kinerja PTUN Serang

Serang, Swakarya.Com. Komisi Informasi mengunjungi PTUN Serang sekaligus menyerahkan sertfikat hasil monitoring dan evaluasi (monev) Badan Publik Tahun 2020. Dimana pada monev kali ini, PTUN Serang berhasil menyodok ke peringkat Badan Publik Kategori Lembaga Non Struktural/Vertikal setelah KPU dan Bawaslu.

Hadir pada kesempatan terebut Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud, bersama Heri Wahidin, Lutfi Nawawi dan Nana Subana serta asisten ahli KI Banten kemudian diterima oleh Ketua PTUN Serang, Herry Wibawa.

Pada kesempatan tersebut, Toni mengapresiasi kinerja PTUN Serang dalam pemenuhan dan kepatuhan terhadap UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keberhasilan PTUN Serang meraih kualifikasi menuju informatif pada tahun 2020 dapat dijadikan tolak ukur bahwa lembaga peradilan semakin terbuka pada aspek penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.

“PTUN dan KI Banten merupakan mitra kerja dimana pasca putusan KI Banten, PTUN menjadi lembaga peradilan tingkat II untuk melakukan upaya bandng para pihak atas putusan majelis Komisioner KI Banten,” kata Toni.
Toni juga menyayangkan bahwa hasil monev badan publik masih ada yang tidak linier dengan kepatuhan Badan publik dalam memberikan layanan Informasi Publik. Hal tersebut dapat dilihat dari pasca putusan KI, dimana masih ada Badan Publik yang mengedepankan upaya hukum banding daripada patuh terhadap pelaksanaan layanan informasi publik. Sementara yang menjadi subtansi permohonan yang disengketakan merupakan klasifikasi informasi yang wajib diumumkan, baik informasi setiap saat maupun informasi berkala.

Sementara itu, Ketua PTUN Serang, Herry Wibawa yang didamping Panitera, Suhendra serta beberapa hakim PTUN Serang, menyambut baik kehadiran KI Banten dan menyampaikan ucapan terimakasih atas penghargaan yang diberikan kepada PTUN Serang serta berkomitmen untuk lebih baik lagi dalam layanan informasi publik sehingga PTUN Serang dapat menjadi kampiun dalam pelaksanaa layana informasi publik di provinsi Banten.

“Tidak banyak upaya banding pasca putusan KI yang masuk ke PTUN Serang dan PTUN Serang lebih dominan menguatkan apa yang menjadi putusan KI Banten,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Bidang Penyelesain Sengketa Informasi Publik, Lutfi Nawawi menyampaikan, bahwa dari 206 register sengekta yang masuk ke KI Banten telah selesai sebanyak 50% register. Hal ini karena dampak dari pandemi sehingga termohon banyak yang melaksanakan kegiatan perkantoran dengan mekanisme work form home (WFH).

Pada bagian akhir Bidang Advokasi, sosialisasi dan edukasi KI Banten, Nana Subana mengingatkan Badan Pbulik untuk mengdepankan layananan Informasi Publik bagi pengguna informasi publik tidak lagi berdasarkan permohonan sehingga penguatan prasaran dan Sarana PPID serta penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) akan menjadi agenda utama KI Banten pada tahun 2021. 

Penulis: Azhar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait