Pangkalpinang, Swakarya.Com. Ada beberapa hal mendasar yang menjadi alasan mengapa Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengajukan judicial review atau uji formal atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Selain tidak adanya keterlibatan pemda, dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota serta DPD RI sebagai perwakilan Bangka Belitung di pusat dalam pembahasannya, juga tidak adanya inventarisir masalah dari DPR RI sebelumnya. Hal tersebut membuat undang-undang ini dinilai terlalu cepat dan tidak memenuhi syarat.
Alasan itu diungkapkan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, dalam webinar seminar nasional “Harmonisasi Pusat dan Daerah dalam Undang-Undang Minerba Dipertanyakan?” yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Kamis (23/7/20).
Gubernur Erzaldi menambahkan pihaknya dalam pengajuan judicial review ini mementingkan kepentingan masyarakat dibanding dengan masalah kewenangan itu sendiri.
Dalam penjelasannya, Bangka Belitung sepertiga wilayahnya atau sekitar 33 persen merupakan wilayah ijin usaha pertambangan. Jika dalam hal ini kewenangan ditarik oleh pemerintah pusat maka ditambah dengan wilayah kehutanan sekitar 40 persen, maka 73 persen wilayah Bangka Belitung kewenangan ada di pemerintah pusat. Hal ini membatasi masyarakat Bangka Belitung untuk berelaksasi dan berkreasi. Dengan demikian pihaknya akan susah untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.
Dengan beberapa alasan tersebut, pihaknya mengajukan uji formal, agar selanjutnya undang-undang ini bisa digugurkan. “Kalaupun mau diusulkan kembali, seharusnya disusun sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota,” ungkapnya.
Gubernur Erzaldi juga meminta dukungan akademisi khususnya Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung untuk mengawal bersama Judicial Review UU 3 tahun 2020 tentang Minerba ini.
Sementara itu dalam sambutan pembukaannya Dekan Fakultas Hukum UBB, Dwi Haryadi menyampaikan judicial review yang diajukan Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung atas UU Nomor 3 tahun 2020 tentang minerba merupakan pertanggungjawaban publik gubernur kepada masyarakat. Karena menurutnya pemda merupakan pihak yang lebih memahami dan mengetahui kondisi suatu daerah. Oleh sebab itu, dalam pertemuan ini diharapkan kontribusi para akademisi untuk memberikan perhatian tentang masalah ini.
Dalam webinar ini dihadirkan narasumber Ketua Umum HKHPI, Katrinawaty Lasena; Dosen Fakultas Hukum UBB, Rahmat Robuwan; dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta, Dr. Ahmad Redi. Hadir juga Gubernur Mahasiswa Fakultas Hukum UBB, Dimas Aditya Nugraha dan Ketua DPW HKHPI Babel, Jhohan Adhi Ferdian serta diikuti oleh kalangan akademisi. (***)