Oleh : Melinda, Mahasiswa Sosiologi FISIP UBB
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, atau yang sering di sebut dengan istilah pangan, sandang dan papan. Angka kemiskinan selain berpusat di kota-kota besar, juga berpusat di pedesaan.
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang presentase kemiskinan berada pada titik terendah di tahun 2018 yang dominasi tinggal di daerah perdesaan. Menurut data BPS 2018 menyebutkan bahwa, presentase kemiskinan yang terjadi sebesar 9,82 pada maret 2018. Angka atau presentase tersebut terendah sejak tahun 1999 di negara Indonesia.
Melihat kejadian tersebut pemerintah membuat sala satu jalan keluar agar angka kemiskinan ini dapat ditanggulangi dengan cara memberikan dana desa kepada pemerintahan desa dalam upaya untuk mengurangi tingkat kemiskinan di level yang paling rendah.
Dana desa sebenarnya merupakan program pemerintah pusat untuk mendorong laju pertumbuhan di desa, sehingga desa bisa mengoptimalkan kemampuan serta potensinya. Berjalannya program dana desa ini diharapakan dapat mengurangi kemiskinan. Nawaitu (Niat) itu tak semudah membalikan telapak tangan, banyak hal yang harus di lakukan agar wacana mengurangi angka kemiskinan di tingkat desa melalui program dana desa bisa berjalan mulus sesuai yang diinginkan.
Adapun hal-hal yang kiranya dilakukan sebagai berikut; Pertama, transparansi alokasi dana dan program. Transparansi yang di maksud adalah keterbukaan terkait dana desa yang masuk dari pusat ke pemerintahan desa dapat di sosialisasikan kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah desa juga mensosialisasikan apa jargon unggulan program desa terkait dari dana desa tersebut. Sehingga aspek transparansi dana dan program desa dapat dinilai masyarakat, cocok atau tidaknya, sehingga nanti timbul diskusi interaktif antar pemerintah desa dengan masyarakat yang nantinya dapat dimusyawarahkan bersama.
Pada dasarnya, program yang lahir merupakan keinginan yang berlandaskan potensi dan kultur sosial masyarakat setempat. Selain itu juga, indikasi penyimpangan terhadap dana desa bisa diminimalisir. Dalam hal ini, transparansi terhadap pengunaan dana desa kepada masyarakat setempat.
Kedua, partisipasi aktif masyarakat. Artinya selain pemerintah desa masyarakat juga harus ambil adil dalam mensukseskan program yang dicanangkan oleh pemerintah desa. Kecenderungan masyarakat masih kebingungan dan acu terkait program kerja desa, hal ini di sebabkan oleh program pemerintah desa yang di nilai tidak sesuai dengan apa yang diingkan oleh masyarakat, selain itu juga, disebabkan program yang tidak tepat sasaran sama halnya dengan poin pertama tadi.
Jika program pemerintah sesuai dangan ide atau gagasannya mempuni, maka tingkat partasipasi masyarakatnya pasti ada. bagaikan pelangi cantik di atas langit hanya bisa di lihat tidak dapat dimiliki. Jadi penulis meyakini bahwa partisipasi masyarakat desa salah satu faktor internal yang sangat berpengaruh untuk mengurangi kemiskinan.
Ketiga, kerja sama pemerintah desa dengan pihak ketiga atau investor. Pemerintah desa tidak bisa berjalan sendiri, maka dibutuhkan investor yang mau memberdayakan dan mengelolah potensi di desa, bisa jadi putra-putri desa yang berkecimpung di dunia bisnis. Penulis meyakini jika adanya investor masuk ke desa sedikit banyak akan membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan daya saing yang merangsang masyarakat lain untuk berinovasi. Pemerintah desa bisa nantinya bergandengan dengan investor membuat program usaha yang berjangka panjang yang bisa di optimalkan dan diaplikasikan oleh masyarakat secara masif yang muaranya untuk mengurangi kemiskinan di tingkat desa.
Keempat, pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha. Dengan dana desa yang besar di kucurkan oleh pemerintah pusat, desa bisa menghadirkan tenaga pendidik keterampilan yang bernilai ekonomis seperti kerajinan tangan, kuliner dan sektor lainya. Nanti ketika masyarakat sudah memiliki keterampil, pemerintah desa memberikan bantuan pinjaman modal dan dikembalikan jika usahanya lancar.
Sistem tata kelola usaha ini bisa diambil alih oleh Badan Milik Desa (Bumdes) yang berorientasinya mengembangkan usaha di desa yang masih memiliki afiliasi terhadap desa. Jadi poin pentingnya adalah transparansi alokasi dana serta program desa , partisipasi aktif masyarakat, kerja sama dengan investor, pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha. Jika keempat poin tersebut benar-benar dijalankan oleh pemerintah desa. maka, nawaitu pemerintah pusat untuk mengurangi kemiskinan ditingkat yang paling bawah yaitu desa bukanlah sekedar wacana semata.
Dengan keseriusan pemerintah desa menjalankan program mengurangi kemiskinan didesa dan tersebut bersifat berkelanjutan, penulis meyakini efektifitas program dana desa dalam rangka mengurangi kemiskinan ditingkat desa akan segera terwujud dengan keempat poin diatas.