Dinilai Kurang Kompeten, Fraksi Gerindra Minta Bupati Bangka Tinjau Ulang Pengangkatan 3 Orang TA

Taufik Koriyanto.

Bangka, Swakarya.Com. Terkait pengangkatan 3 orang Tenaga Ahli (TA) Bupati oleh Bupati Bangka menuai kritik dari sejumlah kalangan, salah satunya dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bangka.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bangka, Taufik Koriyanto kepada sejumlah wartawan, Rabu (18/12) mengatakan, atas pengangkatan ketiga Tenaga Ahli Bupati ini, Fraksi Gerindra meminta Bupati Bangka meninjau kembali pengangkatan ketiga orang tersebut.

“Kami dari Fraksi Gerindra DPRD Bangka menyampaikan pandangan dan meminta agar Bupati Bangka meninjau kembali pengangkatan 3 orang Tenaga Ahli tersebut karena dikhawatirkan akan menyisakan masalah di kemudian hari,” katanya.

Menurut Taufik, pengangkatan Parulian Napitupulu, mantan Ketua DPC PDIP Bangka dan mantan Ketua DPRD Bangka, Suhaidi, mantan Ketua DPC PDIP Bangka dan mantan Wakil Ketua DPRD Bangka serta Ery Lesmana, mantan Caleg DPRD Bangka dari PDIP sebagai Tenaga Ahli Bupati dinilai Fraksi Gerindra kurang tepat karena ketiganya dipertanyakan keahliannya terkait bidang yang dikuasai.

“Masih dipertanyakan ketiga orang ini memiliki keahlian di bidang apa. Karena seorang ahli sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 33 Tahun 2017 Pasal 1 angka 13 yaitu tenaga ahli/ narasumber adalah orang yang memiliki kompetensi dalam bidang ilmu/ keahlian tertentu,” katanya.

Selain itu, kata Taufik, Fraksi Gerindra menyatakan pengangkatan ketiga orang Tenaga Ahli ini tindakan pemborosan Anggaran Daerah Kabupaten Bangka ditambah daerah ini mengalami defisit anggaran kurang lebih sebesar Rp85 milyar.

“Sehingga dengan ini, banyak kegiatan dan pos pos APBD 2020 Kabupaten Bangka dipangkas karena tidak tersedianya anggaran yang cukup,” katanya.

Tak cuma itu saja, pengangkatan ketiga orang yang dimaksud dianggap kurang profesional mengingat masyarakat telah mengetahui track record ketiganya.

“Kalau Bupati mau angkat Tenaga Ahli harus memiliki pendidikan yang jelas, minimal S-2 bahkan S-3 yang memiliki keahlian di bidang hukum/ politik, pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan/ SDM, ekonomi dan keuangan agar sejalan dengan Permendagri No. 33 Tahun 2017,” katanya.

Lantaran ketiga orang Tenaga Ahli yang dimaksud diduga tidak memiliki keahlian di bidangnya, Fraksi Gerindra meminta agar ketiganya diuji sesuai bidang masing-masing apakah layak menjadi seorang Tenaga Ahli Bupati.

“Jadi pengangkatan ini diduga terkesan bagi bagi kue kekuasaan saja karena masih terafiliasi dengan satu partai politik dengan Bupati Bangka dan Wakil Bupati Bangka saat ini,” katanya.

Ditambahkan dia, pengangkatan Tenaga Ahli yang dilakukan Kepala Daerah selama ini selalu menyisahkan masalah, dimana pengangkatan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan hal tersebut pernah terjadi di Kota Yogyakarta dan Surabaya terkait pengangkatan Tenaga Ahli dengan menyiasati Perpres No. 54/2010.

“Sehingga ini menjadi masalah yaitu pemborosan anggaran karena semua anggaran/biaya yang diperlukan untuk Tenaga Ahli dibebankan pada APBD. Artinya ada uang yang dikeluarkan dari kas daerah untuk membiayai segala kegiatan Tenaga Ahli dan ini tidak sejalan dengan PP No. 58 tahun 2005,” katanya.

Terkait hal tersebut, Taufik berharap, pandangan yang dilayangkan Fraksi Gerindra DPRD Bangka kepada pemerintah daerah ini agar ditindaklanjuti oleh Bupati Bangka dengan melakukan peninjauan kembali atas pengangkatan ketiga Tenaga Ahli yang dimaksud. (Lio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait