Bansos Belum Tepat Sasaran, Puluhan Masyarakat Lapor ke Ombudsman Babel

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Sebanyak 53 orang warga Kelurahan Kuday Kecamatan Sungailiat menyampaikan pengaduan melalui
Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung terkait dugaan ketidakjelasan informasi dan pendataan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Kelurahan Kuday pada hari Jumat (12/6/2020).

Pengaduan ini merupakan bentuk tindaklanjut dari masyarakat sudah berupaya menyampaikan keluhan mereka kepada pihak Kelurahan Kuday.

Dasar pelaporan ini dikarenakan masih banyaknya masyarakat di lingkungan Air Anyut Kelurahan Kuday yang tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah, serta tidak ada pendataan penerima bantuan sosial oleh Ketua RT setempat. Atas keluhan tersebut mereka mendapatkan jawaban yang kurang sesuai dengan harapan.

“Menurut pihak kelurahan data penerima menggunakan masih menggunakan data lama. Kemudian warga dimintakan untuk mengumpulkan KTP supaya bisa terdaftar sebagai penerima pada penyaluran bantuan sosial tahap ke-2. Namun, kenyataannya tidak ada perubahan data,” ujar Revaldi yang mewakili masyarakat lingkungan Air Anyut di Kantor Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung.

Menindaklanjuti atas laporan masyarakat tersebut, Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan penanganan berdasarkan mekanisme Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman RI.

“Laporan masyarakat tersebut saat ini sedang dalam proses tindaklanjut. Ada beberapa langkah yang akan dilakukan Ombudsman, pertama laporan tersebut akan teruskan terlebih dahulu ke pihak yang dilaporkan untuk memberikan tindaklanjut dan penyelesaian. Selanjutnya, jika tidak ditindaklanjuti dalam waktu yang patut oleh Terlapor maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Pemeriksaan di Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Fither selaku Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung.

Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung mengimbau agar penyelenggara, pelayanan publik bersikap informatif, responsif, dan kooperatif dalam memberikan informasi dan menangani pengaduan masyarakat tersebut.

Penyelenggara harus menjunjung asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam menangani aduan masyarakat.

“Kami berharap terkait laporan masyarakat Kelurahan Kuday ini, Pihak yang dilaporkan tidak resisten dan menganggap pengaduan sebagai sesuatu tindakan yang buruk. Karena memang masyarakat memiliki hak untuk mengadukan kepada instansi penyelenggara maupun ke Ombudsman,” ujarnya.

“Semoga permasalahan yang dilaporkan ini dapat menjadi perhatian dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Fither.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait