Pangkalpinang, Swakarya.com. Kasus perampokan yang terjadi di Toko Optik Internasional Jalan Soekarno Hatta Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang yang terjadi pada (05/06/21) lalu berhasil terungkap.
Berdasarkan fakta dan data dari Polres Pangkalpinang bahwa pelaku Faisal (19) merupakan karyawan Optik Internasional yang telah mengarang cerita seolah-olah toko tersebut telah terjadi perampokan.
Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Teguh Setiawan seizin Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal setelah pihaknya mendapat laporan.
Kemudian Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang bersama dengan Tim Inafis Polres Pangkalpinang langsung menuju tempat kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti, Pada saat tim buser naga Polres pangkalpinang tiba di TKP dan langsung mengintograsi Karyawan toko yaitu Nopri.
Lanjutnya, pada saat di intograsi nampak Nopri agak kebingungan dengan kedatangan tim buser naga polres pangkalpinang dikarenakan tidak tahu dengan kejadian perampokan tersebut sedangkan temannya Faisal tidak ada bercerita apa-apa tentang kejadian tersebut, sedangkan tim Inafis Polres Pangkalpinang melakukan olah TKP untuk mengambil sidik jari ditempat kejadian.
Setelah itu Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang terus berupaya mengumpulkan Barang Keterangan (Baket) dan petunjuk yang ada dan melanjutkan penyelidikan dengan mengecek CCTV yang ada diseputaran tempat kejadian perkara (TKP).
Disini kata Wakapolres banyak kejanggalan dengan kejadian tersebut, selanjutnya anggota Tim Naga Sat Reskrim Polres Pangkalpinang melakukan konsilidasi atas kejadian itu dan setelah melakukan konsilidasi berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian banyak yang tidak mengetahui kejadian perampokan tersebut.
“Tim Buser Naga Sat Reskrim Polres Pangkalpinang kembali melakukan intograsi mendalam terhadap pelapor yaitu Faisal namun Faisal masih memberikan keterangan yang sama sesuai dengan laporan namun pada saat memberikan keterangan Faisal ini terlihat gugup dan keterangan yang berikan selalu berubah-ubah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam kasus ini kata Kapolres banyak kejanggalan keterangan yang diberikan Faisal, selanjutnya tim mencoba untuk mengejar alibi Faisal.
Lebih lanjut katanya , tidak sampai disitu, tim meminta Faisal untuk mengeluarkan handphone miliknya, setelah dicek terdapat histori bahwa ada bukti transaksi masuk ke rekeningnya.
Tanggal dan jam transaksi sama dengan hari kejadian perampokan. Sambil terbata-bata pelaku mengakui bahwa uang tersebut adalah miliknya.
“Setelah diintograsi lebih lanjut barulah pelaku mengakui bahwa uang tersebut adalah uang milik Optik Internasional, dimana uang itu diambil dari laci meja toko,” terangnya.
“Karena merasa takut telah mengambil uang, terpikir oleh pelaku untuk membuat alibi bahwa toko optik tempat ia bekerja seolah-olah telah terjadi perampokan,” imbuhnya.
Kompol Teguh Setiawan mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pelaku , hal ini dilakukannya dengan alasan pelaku tersebut banyak hutang dan permainan saham.
“Dalam kasus ini pasal yang disangkakan yaitu Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 (lima) Tahun Penjara,” tutupnya.
Penulis:: Sandy