Serang, Swakarya.Com. Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Demokrat Banten, Monang mengatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diadakan di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), cacat hukum dan tidak sah.
“Itu lebih cendrung pembegalan partai yang bersifat tidak mendidik,” jelasnya.
Ia menilai, hal itu sebagai bentuk politik yang tidak bermoral dan beretika yang dilakukan sekelompok orang yang melakukan kegiatan KLB tersebut.
Lanjutnya, aturan tertinggi Partai Demokrat adalah AD/ART partai untuk melakukan proses KLB tersebut ada tahapan yang harus ditempuh.
“AHY adalah ketua umum yang terpilih melalui proses pemilihan dalam internal partai sebagaimana AD/ART partai, secara syarat administrasi sudah memenuhi syarat dari sisi hukumnya baik syarat formil dan materiil terpenuhi sehingga proses pemilihan AHY terpilih SAH, dan ada pengakuan oleh negara melalui keputusan Kemenkumham dan terdaftar di KPU,” jelasnya.
Sikap DPD Demokrat Banten terhadap KLB tersebut yakni akan melakukan perlawanan dan menolak hasil KLB di Sumut.
“Mengingat Kemenkumham belum menetapkan KLB Sumut, maka kami pengurus daerah akan melakukan presure ke aparat pemerintahan terkait, dan jika Kemenkumham menetapkan KLB Sumut kami akan melakukan perlawanan secara hukum,” tegasnya.
Dengan adanya kejadian KLB Sumut ujarnya, masyarakatpun akan menganggap bahwa ini merupakan perilaku ‘bar bar’ yang dilakukan seorang Moeldoko yang nota benenya sebagai KSP.
“Seharusnya mampu memberi contoh cara berpolitik yang baik dan benar, bukan dengan cara ‘bar bar’, ini sama saja artinya pelecehan terhadap partai dan pelecehan Demokrasi,” tandasnya.
Penulis: ASR