Bangka, Swakarya.Com.Ar alias Kancil (40) warga jalan duyung, kecamatan Pemali yang merupakan residivis kambuhan kasus narkotika kembali harus berurusan dengan pihak berwajib.
Aksinya yang kembali menjual narkotika jenis sabu kembali tercium oleh Tim Gradak Satnarkoba Polres Bangka.
Sebanyak 3 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,83 gram berhasil diamankan petugas dari tangan Kancil pada Jum’at (24/9) dini hari.
Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan melalui Kasatnarkoba, Itu Denny Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap Kancil bermula atas informasi yang diterima dari masyarakat kalau di sekitaran jalan Air Anyut Sungailiat kerap terjadi transaksi narkoba.
Atas informasi yang didapat, petugas langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan melihat gerak gerik seseorang yang mencurigakan.
Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung mengamankan orang yang dimaksud dan melakukan penggeledahan dan disaksikan kaling setempat.
“Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan 3 bungkus kecil plastik bening yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang pada saat itu di kenakan oleh Kancil,” katanya.
Setelah itu, kata Denny, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bangka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku melakukan transaksi jual beli dan perantara narkotika jenis shabu dengan cara melemparnya ke pingir jalan raya terlbih dahulu,setelah pembeli sudah mentransfer sejumlah uang ke rekening tersangka,kemudian tersangka memberitahukan alamat titik narkotika jenis sabu yang telah dilempar,”katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : Lio