Jakarta, Swakarya.Com. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Badan Usaha Pertambangan dan Badan Usaha Jasa Pertambangan yang telah melaksanakan Good Mining Practices.
Emiten berkode TINS ini berhasil menyabet penghargaan dalam tiga katagori. Pertama, Katagori kelompok badan usaha pemegang izin usaha pertambangan komoditas mineral dan batu bara dengan predikat utama yang diraih Unit Produksi Darat Bangka. Selain itu, dalam katagori yang sama Unit Produksi Laut Bangka dengan predikat pratama.
Katagori Kedua, Kelompok Badan Usaha pemegang kontrak karya, izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus komoditas mineral untuk predikat utama diraih oleh PT Timah Tbk Unit Produksi Darat Bangka, sedangkan predikat pratama diraih oleh Unit Produksi Laut Bangka.
Katagori Ketiga, Kelompok Badan Usaha pemegang izin usaha pertambangan badan usaha milik negara, izin usaha pertambangan dalam rangka penanaman modal asing, dan izin usaha pertambangan dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang diraih oleh Unit Produksi Belitung dengan predikat pratama.***