*Pemilik ngaku beli dari pengerit yang ada di Sungailiat
Bangka, Swakarya.com. Jajaran Kepolisian Sektor Pemali mengamankan satu unit mobil carry pick up dengan nopol BN 9337 DK yang membawa muatan BBM bersubsidi jenis premium sebanyak 13 jerigen atau sekitar 300 liter di ruas Jalan Raya Desa Sempan, Kecamatan Pemali, Selasa (16/7) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Pemali Ipda Meidy Arianto saat dikonfirmasi Rabu (17/7) membenarkan hak tersebut. Dijelaskan Kapolsek, awalnya, unit Reskrim Polsek Pemali mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pengangkutan BBM subsidi jenis premium dalam jumlah banyak melintas di wilayah hukumnya.
Atas laporan yang didapat, unit Reskrim Polsek setempat langsung melakukan lidik ke lapangan dan melihat mobil carry pick up mencurigakan melintas di ruas Jalan Raya Desa Sempan lalu dihentikan petugas.
“Saat diperiksa, unit Reskrim kita mendapati belasan jerigen di mobil carry pick up itu. Ketika ditanya soal dokumen, pemiliknya ngaku tidak ada karena BBM itu dia beli dari pengerit yang ada di Sungailiat,” katanya.
Setelah itu, sopir sekaligus pemilik BBM tersebut digelandang ke Mapolsek Pemali guna menjalani pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek setempat.
“Pelaku atas nama Imam Santos (26) warga jalan Sungai Dua, Dusun Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar. Pelaku untuk sementara waktu diamankan berikut barang buktinya,” katanya.
Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengatakan BBM subsidi jenis premium itu ia peroleh dengan cara membeli dari pengerit yang ada di Kota Sungailiat.
“Pelaku mengaku memiliki toko kelontong di daerah tempat tinggalnya dan rencananya BBM ini akan jual eceran kepada masyarakat sekitar,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Lio)