Bangka, Swakarya.Com. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung mendatangi kantor Bupati Bangka terkait laporan masyarakat mengenai pembuatan surat tanah tingkat desa/ kelurahan serta penyelenggaraan Sistim Pengolahan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Laporan yang diadukan masyarakat tersebut disampaikan Ombusman kepada Bupati Bangka diruang kerjanya, Senin (21/10).
Kepada sejumlah wartawan, Plh. Ombusman RI Perwakilan Babel, Nugroho mengatakan, kedatangan mereka ke kantor Bupati Bangka untuk melakukan audensi dengan Bupati Bangka terkait pembuatan surat tanah tingkat desa dan kelurahan serta monitoring Penyelenggaraan Sistim Pengolahan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di daerah ini.
Menurut dia, berdasarkan hasil kajian Ombusman di lapangan, masyarakat melaporkan soal pelayanan pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah baik ditingkat desa maupun tingkat kelurahan yang ditemukan adanya perbedaan antara desa A dengan desa lainnya.
“Dari hasil kajian ombudsman bedasarkan laporan masyarakat terkait pelayanan di Desa tentang pengurusan surat pertanahan dan ditemukan ada beberapa SOP yang belum ada,” katanya.
Ditambahkan dia, SOP yang dimaksud itu mengatur tentang bagaimana proses pendaftaran, kemudian berapa lamanya waktu dalam proses pengurusannya serta biaya yang dikenakan.
“Dari kajian itu, memang belum tersistematisasi terkait standar operasionalnya, sehingga banyak ditemukan dilapangan dengan adanya perbedaan antara Desa A dengan Desa B, yang ternyata prosesnya berbeda waktunya, lamanya bahkan biayanya,” katanya.
Ia berharap kedepan hal tersebut dapat ditata dan dapat disiapkan aturannya, sehingga adanya kepastian seperti waktunya berapa lama,rincian biayanya jelas dan semua persyaratanya disamakan.
Sementara, Bupati Bangka Mulkan yang dikonfirmasi terpisah menyampaikan pertemuan tersebut sejenis perkenalan dan silahturahim antara pengurus Ombudsman yang baru dengan Pemkab Bangka.
“Kami membahas terkait surat tanah yang bermulai dari tingkat Pedesaan maupun ditingkat Kecamatan yang mana dari Desa itu belum adanya standarisasi terhadap dengan surat tanah,” katanya.
Dikatakan Mulkan, lantaran belum ada SOP soal pembuatan surat tanah membuat sebagian oknum baik tingkat pedesaan hingga kecamatan memanfaatkan hal tersebut dengan memungut biaya sehingga dikeluhkan masyarakat.
“Memang secara Perda tidak ada biaya administrasi untuk surat pertanahan, tetapi mungkin perbuatan oknum-oknum tertentu sehingga adanya penilaian dari Ombudsman mengharapkan Pemerintah Daerah untuk membuat SOP sebagai standarisasi berikut dengan waktu, persyaratan maupun pembiayaannya,” katanya.
Untuk itu, Mulkan berjanji dalam waktu dekat pemerintah daerah ini akan turun kelapangan guna menindaklanjuti teman Ombusman itu.
“Dalam waktu dekat, Pemkab Bangka akan turun dilapangan untuk melakukan seperti mediasi terhadap temuan dari para Ombudsman tersebut. Yang mana banyaknya ditemukan didaerah Balon Ijuk terdiri dari 3 laporan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Mulkan juga meminta kepada masyarakat daerah ini untuk melaporkan oknum aparat mulai dari tingkat desa hingga kecamatan yang melakukan pemungutan biaya di luar prosedur.
“Kalau ada oknum di desa yang melakukan pemunggutan biaya diluar prosedur, maka masyarakat dapat mengadukan hal tersebut kepada Kepala Desa (Kades), camat maupun pihak berwajib dan akan ditindaklanjuti,” katanya. (Lio)